Ajak ABG Video Call, Pria Ini Nekat Lakukan Hal Tak Senonoh Depan Kamera, Korban Langsung Menangis

Diusut lebih dalam, terungkap FAS ternyata selama ini telah melecehkan korban lewat telepon video atau video call dari aplikasi WhatsApp.

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudistira Wanne
Youtube channel SCTV
Tampang pria cabul yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aksi pria asal Klaten berinisial FAS meresahkan anak-anak dan orangtua di Yogyakarta.

Pasalnya, pria berusia 27 tahun itu nekat melakukan tindakan tak senonoh kepada anak-anak di bawah umur.

Pria yang karib disapa Bendol itu melecehkan empat anak berusia 10 tahun dengan cara mengejutkan.

FAS melakukan aksi cabulnya itu secara daring atau online.

Dicap sebagai predator seksual anak, FAS yang telah menyasar empat korban akhirnya ditangkap Polda DI Yogyakarta.

Penangkapan FAS bermula saat orangtua korban, guru, dan babinkamtibmas melapor ke Polda DI Yogyakarta pada 21 Juni 2022.

Baca juga: Kasus Pelecehan Santriwati oleh Pengasuh Ponpes di Lumajang Memanas, Warga Ngamuk Geruduk Pesantren

Diusut lebih dalam, terungkap FAS ternyata selama ini telah melecehkan korban lewat telepon video atau video call dari aplikasi WhatsApp.

Dari ponsel milik tersangka, polisi menemukan bukti akun grup WhatsApp, akun Facebook dengan 91 ribu pengikut, dan 3.100 video asusila anak-anak.

Terkait aksi pelaku, Direskrimum Polda DI Yogyakarta Kombes Roberto Gomgom Manorang mengurai fakta.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan SCTV, Kombes Roberto Gomgom Manorang mengungkap modus pelaku.

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Pelaku selama ini ternyata mengelabui korbannya dengan mengaku sebagai kakak kelas korban di SMP.

Bermodalkan kebohongan itu, pelaku pun berhasil berkomunikasi dengan para korbannya melalui WhatsApp.

"Ada beberapa anak yang orangtuanya, dilaporkan, anak-anak ini menerima telepon dari orang yang tidak dikena. Sekali diajak ngobrol, kedua diajak ngobrol, kali ketiga diajak video call," pungkas Kombes Roberto Gomgom Manorang dikutip pada Selasa (12/7/2022).

Saat diajak video call oleh pelaku, para korban ini awalnya tak curiga.

Baca juga: Viral Pria Lakukan Pelecehan Terhadap Anak di Mal, Ibu Korban Kejar Pelaku: Minta Maaf Aja Gak Cukup

Namun lama kelamaan, mereka terjebak dalam obrolan mendalam dengan pelaku.

"Jadi ada tiga anak dihubungi seseorang tak dikenal, dalam keadaan kaget dan menangis, ternyata mereka diajak untuk melihat alat vital pelaku melalui video call," imbuh Kombes Roberto Gomgom Manorang.

Diungkap Kombes Roberto Gomgom Manorang, pelaku memang lihai membuat korbannya terjebak sehingga mau diajak mengobrol lama.

"Bagaimana dia membuat target menjadi nyaman, istilahnya di-grooming. Ini celah media sosial yang sangat berbahaya, celah ini yang dimanfaatkan oleh pelaku," ujar Kombes Roberto Gomgom Manorang dilansir dari Kompas.com.

"Karena memang mudah mengganti identitas, memasang foto siapa, dan mengaku siapa, anak-anak usia 10 tahun belum memiliki pengetahuan yang cukup terkait hal itu," sambungnya.

Tampang pria cabul yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Tampang pria cabul yang melecehkan 4 anak di bawah umur dengan cara video call mesum. Aksi pria asal Klaten terhadap anak-anak di Yogyakarta meresahkan. Pelaku akhirnya ditangkap pihak kepolisian. (Youtube channel SCTV)

Diancam Pasal Berlapis

Demi memuaskan hasrat seksualnya, FAS nyatanya telah melakukan tindak pelecehan kepada empat orang korban yang semuanya adalah anak-anak.

Menurut laporan Direskrimsus Polda DIY, FAS telah melakukan aksinya itu sejak bulan Mei 2022.

Terkait caranya mendapatkan nomor gadis-gadis remaja itu, tersangka mengurai pengakuan ke polisi.

Ternyata FAS mendapatkan nomor WhatsApp para korbannya melalui sebuah grup Facebook.

Baca juga: Profil hingga Sosok Julianto Eka Putra, Terdakwa Pelecehan Seksual yang Bangun Banyak Sekolah Gratis

Namun anehnya, korban perbuatan FAS mengaku tidak pernah memiliki akun FB.

Atas tindak kejahatan seksual yang dilakukannya, FAS dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pornografi, UU ITE, dan perlindungan anak.

Untuk menghindari kasus serupa, Polda DIY mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap tindak pelecehan seksual secara daring atau online.

Para orang tua pun diingatkan agar terus memantau dan mengetahui orang-orang yang berkomunikasi dengan anaknya secara online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved