Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Milik Orangtua Mas Bechi di Jombang, Menag: Demi Kebaikan Santri
Pencabutan izin terhadap ponpes milik kiai Jombang yang anaknya jadi tersangka kasus pencabulan dicabut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pencabutan izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah atau Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, dibatalkan.
Pondok pesantren itu merupakan milik orang tua Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.
Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, mengatakan, pembatalan itu merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tujuannya agar para santri dapat kembali mengenyam pendidikan.
"Atas arahan dari Pak Presiden, sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Agar anak-anak masuk sekolah lagi, anak-anak tenang nyaman," ungkap Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Muhadjir mengatakan, segala keputusannya sebagai Menteri Agama Ad Interim diambil atas arahan Presiden Jokowi.
keputusan ini juga diambil demi kelangsungan pendidikan para santri di Pesantren Shiddiqiyyah.
Baca juga: Demi Bebaskan Simpatisan Mas Bechi, Jemaah Shiddiqiyyah Galang Dana, Polisi Tegaskan Tak Bisa Disuap
"Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden, toh. Apalagi saya cuma ad interim, toh."
"Itu demi kebaikan siswa-siswa santri yang ada di sana, karena itu warga masyarakat jernih lihat masalahnya," tutur Muhadjir.
Kementerian Agama sebelumnya mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, karena dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani.
"Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," kata Muhadjir kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com