Kasus Ade Yasin

Ade Yasin Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa KPK Cecar Soal Aliran Uang Rp 1,9 M Bupati Bogor

Jaksa KPK nampak mencecar Ade Yasin soal aliran dana Rp 1,9 miliar saat masih aktif menjabat Bupati Bogor.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar
Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin didakwa pasal berlapis oleh Jaksa KPK saat sidang dakwaan di PN Bandung, Rabu (13/7/2022) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/7/2022), Jaksa KPK nampak mencecar Ade Yasin soal aliran dana Rp 1,9 miliar saat masih aktif menjabat Bupati Bogor.

Bahkan Jaksa KPK mendakwa Ade Yasin dengan pasal berlapis saat membacakan surat  dakwaan di PN Bandung yang berlokasi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Tak hanya itu, Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua

Cecar Soal Aliran Dana Bupati Bogor

Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 Miliar.

Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp. 1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK, Rabu (13/7/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari tribun Jabar

Dalam dakwaan, Ade Yasin diketahui menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah pegawai BPK Jabar dalam kurun waktu 2021-2022 di tempat berbeda-beda.

Adapun penerimanya yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Gerri Ginanjar dan Trie Rahmatullah. Nama-nama tersebut juga turut jadi terdakwa.

"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar LKPD Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Uang suap yang diberikan Ade Yasin, kepada BPK Jabar itu merupakan hasil pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.

Pengkondisian dilakukan oleh orang kepercayaan Ade Yasin, yakni Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.

"Sebagaimana arahan terdakwa Ade Yasin pada pemeriksaan-pemeriksaan tahunan oleh BPK RI Jabar tahun anggaran sebelumnya, Ihsan Ayatullah kembali melakukan pengkondisian terkait pemeriksaan oleh BPK RI Jabar agar tidak ada temuan-temuan sehingga LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 tetap mendapatkan opini WTP," ucapnya.

Ihsan bersama Andri Hadian, Kabid Perbendaharaan BPKAD Bogor dan Wiwin Yeti Haryati, Kabid AKTI BPKAD Bogor menemui Teuku Mulya, Kadis BPKAD untuk membicarakan persiapan pemeriksaan, Ihsan juga melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar.

"(Uang) berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan juga dari pada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," katanya.

Adapun dinas-dinas yang mengumpulkan uang yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan Dinas PUPR.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa ada aliran duit dari suap tersebut yang masuk ke sekolah mantan Kepala BPK Jabar, Agus Khotib.

"Pada sekitar bulan Oktober 2021, ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta," ucapnya.

Ihsan kemudian menginformasikan kepada Ade Yasin, terkait permintaan Anthon Merdiansyah tersebut.

Ade Yasin lantas meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR, Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian masing-masing Rp 50 juta. Ade bahkan melebihkan duit yang diminta Anthon tersebut.

"Setelah uang sejumlah Rp 100 juta terkumpul, kemudian bertempat di sebuah kafe di Bandung Ihsan Ayatullah menyerahkan uang tersebut kepada Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa," kata JPU KPK.

Baca juga: Perdana Hari Ini, Mantan Bupati Bogor Ade Yasin Akan Jalani Sidang Kasus Dugaan Suap di PN Bandung

Kilas Balik Kasus Ade Yasin

Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah tertangkap tangan dalam dugaan suap pada 26 April 2022.

Dalam kasus ini, Ade Yasin disangkakan dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Ade Yasin, KPK juga telah menetapkan tersangka lain sebagai pemberi suap.

Yakni, Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kepala Subdit Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor Rizki Taufik.

Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, begini detik-detik penangkapannya
Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, begini detik-detik penangkapannya (Tribunnews)

Sementara tersangka penerima ialah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin dan tiga anak buahnya, Adam Maulana, Ihsan Ayatullah, dan Rizki Taufik diduga menyuap empat pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Suap itu dilakukan agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021.

Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.

Baca juga: Babak Baru Kasus Ade Yasin, Peran Iwan Setiawan Terungkap, sang Plt Bupati Bogor Kini Dipanggil KPK

Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, Selasa (26/4/2022) malam
Bupati Bogor Ade Yasin kena OTT KPK, Selasa (26/4/2022) malam (Instagram)

Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.

Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp 94,6 miliar.

Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah.

Pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp 1,024 miliar.

Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp 1,9 miliar.

Terkait dengan dugaan suap, sumber dana yang dimiliki Ade Yasin untuk menyuap BPK Jabar terkuak.

Ade Yasin diduga memungut uang dari para satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor untuk menyuap tim audit BPK Jabar.

Ade Yasin mengumpulkan uang dari sejumlah anak buahnya itu agar Pemkab Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK Jabar.

Hal tersebut terungkap saat tim penyidik KPK memeriksa sembilan saksi, yakni PNS/Kasubag PBJ Kabupaten Bogor Unu, Pegawai RSUD Cibinong Sapto Aji Eko, PNS/Kasubbid Gaji BPKAD Kab. Bogor Ferry Syafari, Kabid AKTI BPKAD Kabupaten Bogor Wiwin Yeti Heriyati pada 18 Mei 2022.

Baca juga: 2 Ajudan Bupati Bogor Ade Yasin, Anisa Rizki Septiani dan Kiki Rizky Fauzi Diperiksa KPK

Pakai Rompi Oranye, Bupati Bogor Ade Yasin Bantah Terlibat Suap, Salahkan Anak Buah
Pakai Rompi Oranye, Bupati Bogor Ade Yasin Bantah Terlibat Suap, Salahkan Anak Buah (WartaKota)

 

Curhatan Anak Ade Yasin

Kasus dugaan suap yang menjerat Ade Yasin membuat keluarganya terpukul.

Pun dengan anak sulung Ade Yasin, Nadia Hasna.

Melalui laman media sosialnya, Nadia Hasna sempat mengurai curhatan pilu usai sang ibu, Ade Yasin ditangkap KPK.

Dalam postingan laman Instagram pribadinya pada bulan Mei 2022, Nadia Hasna memperlihatkan foto bersama ayah dan ibunya, Yanwar Permadi dan Ade Yasin.

Terlihat potret Nadia Hasna saat masih kecil. Ia tampak bahagia, kedua tangannya tampak digenggam oleh orangtuanya.

Dalam captionnya, Nadia Hasna mengungkap kerinduannya pada kedua orangtuanya.

curhatan pilu anak Ade Yasin setelah ibunya ditahan gara-gara korupsi
curhatan pilu anak Ade Yasin setelah ibunya ditahan gara-gara korupsi (Instagram)

Untuk diketahui, Nadia Hasna adalah seorang yatim.

Ayah Nadia Hasna, sekaligus suami Ade Yasin yakni Yanwar Permadi wafat pada 24 September 2020.

"Aku punya banyak hal untuk dipelajari, meskipun aku belum mengerti.

Ajarkan aku sesuatu yang bisa membuatku aman dari bahaya setiap harinya.

Tunjukkan aku, bagaimana cara melakukan yang terbaik.

Setiap anak butuh genggaman tangan untuk memandu mereka ketika mereka tumbuh

Tapi jangan cemas, aku sekarang wanita dewasa.

Kita punya jalan panjang untuk pergi

Namun, aku masih berharap kamu berjalan di sampingku," tulis Nadia Hasna, anak Bupati Bogor, dikutip TribunnewsBogor.com, Rabu (11/5/2022).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved