Napi Minta Kerokan Sebelum Tewas di Tahanan, Korban Ternyata Bukan Sakit, Terkuak Fakta Tak Terduga

Dari hasil penyelidikan, RF ternyata tewas karena dianiaya oleh empat tahanan lain.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribunnews.com
Ilustrasi - napi tewas dalam tahanan di Lampung 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Narapidana anak berinisial RF (17) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II A Lampung, Kabupaten Pesawaran meninggal dunia.

RF sempat diklaim menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan di RS Ahmad Yani, Kota Metro karena sakit, Selasa (12/7/2022).

Dari hasil penyelidikan, RF ternyata tewas karena dianiaya oleh empat tahanan lain.

Dia dilarikan ke rumah sakit sejak Sabtu (9/7/2022).

Sebelum tewas, RF baru 45 hari menjalani hukuman.

Diketahui, RF merupakan napi anak yang dijatuhi vonis delapan bulan penjara karena kasus kenakalan remaja.

Baca juga: Cinta Berujung Dusta, 2 Remaja di Lampung Jual Pacarnya Melalui MiChat, Uangnya untuk Foya-foya

Dirangkum Tribunnews.com, berikut enam fakta narapidana anak di Lampung tewas dianiaya sesama tahanan:

1. Baru 45 Hari Jalani Hukuman

NO (30), kakak korban mengatakan, adiknya baru menjalani masa hukuman selama 45 hari, dari vonis delapan bulan penjara.

"Padahal hukumannya adik saya hanya 8 bulan saja dan baru menjani masa hukuman 45 hari," ujarnya, Selasa (12/7/2022), dilansir Tribun Lampung.

NO menduga, adiknya tewas setelah dikeroyok empat orang yang berada dalam sel yang sama dengan korban.

Sebelumnya, NO sempat menjenguk adiknya, seminggu sebelum kejadian tewasnya RF.

Saat itu, adiknya dalam kondisi baik-baik saja.

"Saat kami jenguk korban itu tidak apa-apa dan masih sehat saja," terangnya.

2. Sempat Minta Kerokan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved