Kasus Ade Yasin
Terkuak Ade Yasin Suap Pegawai BPK Rp 1,9 M, Jaksa Beberkan Aliran Dana, Modusnya untuk Sumbangan
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai BPK Jabar sebanyak Rp 1,9 Miliar, darimana uang itu diperoleh? Pengamat hukum ungkap modusnya
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Modus Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin saat menyuap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akhirnya terkuak.
Fakta baru itu diungkap oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sementara pengamat hukum menyebut modus itu dilakukan Ade Yasin demi bisa mendapatkan banyak uang untuk memuluskan tujuannya.
Lantas darimana uang sebanyak itu diperoleh Ade Yasin?
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK, Rabu (13/7/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar.
Baca juga: Ngejar Opini WTP, Ade Yasin Incar Dana Insentif Daerah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan Ade Yasin menyerahkan uang suap kepada sejumlah pegawai BPK Jabar di tempat berbeda-beda.
Adapun penerimanya, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Gerri Ginanjar dan Trie Rahmatullah.
Nama-nama tersebut juga turut jadi terdakwa.
Uang suap itu dilakukan Ade Yasin agar Kabupaten Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP)
"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar LKPD Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Darimana Uang Suap itu Diperoleh?
Uang suap yang diberikan Ade Yasin, kepada pegawai BPK Jabar itu merupakan hasil pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Pengkondisian dilakukan oleh orang kepercayaan Ade Yasin, yakni Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.
"Sebagaimana arahan terdakwa Ade Yasin pada pemeriksaan-pemeriksaan tahunan oleh BPK RI Jabar tahun anggaran sebelumnya, Ihsan Ayatullah kembali melakukan pengkondisian terkait pemeriksaan oleh BPK RI Jabar agar tidak ada temuan-temuan sehingga LKPD Kabupaten Bogor TA 2021 tetap mendapatkan opini WTP," ungkap jaksa.
Baca juga: Meski Sedang Terjerat Kasus Dugaan Suap, Proses Renovasi Rumah Ade Yasin di Cibinong Tetap Berlanjut
Ihsan bersama Andri Hadian, Kabid Perbendaharaan BPKAD Bogor dan Wiwin Yeti Haryati, Kabid AKTI BPKAD Bogor menemui Teuku Mulya, Kadis BPKAD untuk membicarakan persiapan pemeriksaan, Ihsan juga melakukan pengumpulan uang yang akan diberikan kepada tim Pemeriksa BPK RI Jabar.
"(Uang) berasal dari SKPD-SKPD di lingkungan Pemkab Bogor dan juga dari pada kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bogor," katanya.
Adapun dinas-dinas yang mengumpulkan uang yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bappeda, RSUD Ciawi, RSUD Cibinong dan Dinas PUPR.

Modus Sumbangan Sekolah
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ada aliran uang suap yang masuk ke sekolah mantan Kepala BPK Jabar, Agus Khotib.
"Pada sekitar bulan Oktober 2021, ketika Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku kepala BPK RI Jabar sebesar Rp 70 juta," ungkap jaksa.
Untuk mendapatkan uang itu, Ade Yasin lantas meminta kepada Dinas PUPR melalui Sekdis PUPR, Maulana Adam dan Bappeda Bogor melalui Andri Hadian, masing-masing Rp 50 juta.
Baca juga: Ade Yasin Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa KPK Cecar Soal Aliran Uang Rp 1,9 M Bupati Bogor
Namun, rupanya Ade Yasin melebihkan duit yang diminta Anthon.
"Ade Yasin menyetujui serta menggenapkan untuk memberikan uang menjadi sebesar Rp 100.000.000," tambahnya.
Terkait kucuran dana sumbangan untuk sekolah, pengamat hukum Unisba Prof Nandang Sambas, menyebut hal itu hanyalah modus Ade Yasin.

Ditegaskan pengamat, aksi Ade Yasin sudah jelas bertentangan dengan UU KPK.
"Jadi, pihak tertentu termasuk BPK tadi meminta sumbangan itu sebagai modus saja."
"Secara yuridis, bahwa dalam UU KPK itu tidak diperbolehkan, apalagi ini ada hubungan, antara yang diperiksa dan pemeriksanya."
"Meminta sesuatu apalagi ini secara langsung atau tidak langsung, itu menjadi pelanggaran hukum dan diatur dalam UU," ungkap pengamat.
Baca juga: Ade Yasin Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa KPK Cecar Soal Aliran Uang Rp 1,9 M Bupati Bogor
Bantahan Ade Yasin Disorot Pengamat
Dicecar seperti itu, Ade Yasin membantahnya.
Ia mengatakan bahwa suap terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa sepengetahuan dirinya.
Namun, dalam dakwaan disebut bahwa suap oleh anak buahnya kepada BPK dilakukan atas sepengetahuan Ade Yasin.
Pengakuan Bupati Bogor nonaktif itu pun disorot pengamat hukum Unisba Prof Nandang Sambas.
Nandang menyebut hasil temuan jaksa akan membongkar kebenaran yang sebenarnya terjadi.
"Tinggal nanti dibuktikan, hasil temuan jaksa itu betul tanpa sepengetahuan atau dengan sepengetahuannya," ucap Nandang, dikutip dari TribunJabar, Rabu (13/7/2022).

Lanjut Nandang, jika benar bantahan Ade Yasin, maka seharusnya sebagai pemimpin daerah ikut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan anak buah.
"Paling tidak kan dengan rekomendasi atau memberikan ruang untuk mengambil atau menggunakan anggaran tertentu. Berari dia bertanggung jawab secara langsung atas tindakan anak buahnya."
"Jadi, mau tidak mau itu menjadi tanggung jawab dia sebagai pimpinan daerah," ujarnya.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Akibatnya, Ade Yasin terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.(*).