Kasus Ade Yasin
Ade Yasin Didakwa Pasal Berlapis, Jaksa KPK Cecar Soal Aliran Uang Rp 1,9 M Bupati Bogor
Jaksa KPK nampak mencecar Ade Yasin soal aliran dana Rp 1,9 miliar saat masih aktif menjabat Bupati Bogor.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin menjalani sidang dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/7/2022), Jaksa KPK nampak mencecar Ade Yasin soal aliran dana Rp 1,9 miliar saat masih aktif menjabat Bupati Bogor.
Bahkan Jaksa KPK mendakwa Ade Yasin dengan pasal berlapis saat membacakan surat dakwaan di PN Bandung yang berlokasi di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Dalam perkara ini, Ade Yasin didakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Tak hanya itu, Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua
Cecar Soal Aliran Dana Bupati Bogor
Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar sebesar Rp 1,9 Miliar.
Ade Yasin diduga menyuap BPK berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Uang yang diberikan Ade Yasin senilai Rp. 1,9 Miliar kepada anggota BPK Jabar itu, dilakukan dari Oktober 2021 sampai April 2022.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau memberikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000," ujar JPU KPK, Rabu (13/7/2022) dilansir TribunnewsBogor.com dari tribun Jabar
Dalam dakwaan, Ade Yasin diketahui menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah pegawai BPK Jabar dalam kurun waktu 2021-2022 di tempat berbeda-beda.
Adapun penerimanya yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, Gerri Ginanjar dan Trie Rahmatullah. Nama-nama tersebut juga turut jadi terdakwa.
"(Pemberian) dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu dengan maksud agar LKPD Kabupaten Bogor mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.
Uang suap yang diberikan Ade Yasin, kepada BPK Jabar itu merupakan hasil pengumpulan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor.
Pengkondisian dilakukan oleh orang kepercayaan Ade Yasin, yakni Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD.