Kabar Artis
Zaskia Gotik Hamil 7 Bulan, Suami Diisukan Sudah Punya Anak, Sirajuddin Didesak Lakukan Ini
Kabar tak sedap soal Sirajuddin diisukan punya anak dsari model ini datang bertepatan, saat Zaskia Gotik sedang hamil besar anak keduanya.
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
Di saat Zaskia Gotik tengah mempersiapkan acara 7 bulanan, seorang model bernama Veranosiliyana tiba-tiba menggugat Sirajuddin Mahmud ke Pengadilan Negeri Cikarang, Jawa Barat.
Wanita yang berprofesi sebagai model itu merasa gusar lantaran Sirajuddin Mahmud enggan bertanggung jawab terhadap anak hasil hubungan mereka.
Ya, Veranosiliyana mengaku memiliki anak dari hasil hubungan dengan Sirajuddin Mahmud.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Grid.id, gugatan Veranosiliyana terdaftar dengan nomor 136/Pdt.G/2022/PN Ckr di website resmi Pengadilan Negeri Cikarang.

Rupanya Veranosiliyana telah menggugat Sirajuddin Mahmud sejak 20 Juni 2022.
Dalam gugatannya, Veranosiliyana menyebut bahwa tergugat yakni Sirajuddin Mahmud melakukan tindakan melawan hukum.
Dalam petitum nomor 2, Veranosiliyana menyatakan bahwa anak laki-laki yang dilahirkannya merupakan anak kandung Sirajuddin Mahmud.
"Veranosiliyana menyatakan anak laki-laki yang bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung/anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint," isi gugatan Veranosiliyana.
Baca juga: Diisukan Pisah Ranjang dengan Zaskia Gotik, Sirajuddin Ungkap Fakta Sebenarnya, Video Ini Jadi Bukti
Guna membuktikan tuduhannya, Veranosiliyana meminta Sirajuddin Mahmud untuk melakukan tes DNA.
"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg")."

"Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta," bunyi gugatan lanjutannya.
Melalui gugatan itu pula, Veranosiliyana mengurai kerugian yang telah ia dapatkan akibat perbuatan suami Zaskia Gotik.
Tercantum dalam gugatan, Veranosiliyana mengaku telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 7,5 miliar serta kerugiaan immaterial sebesar Rp 10 miliar.
Hingga artikel ini ditayangkan, pihak Sirajuddin Mahmud maupun Zaskia Gotik belum memberikan klarifikasi atau tanggapannya (*)