Mulai Hari Ini! Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpangnya memenuhi vaksin ketiga atau booster sebelum bepergian.

Editor: Tsaniyah Faidah
PT KAI
PT KAI kini mewajibkan penumpang yang hendak melakukan perjalanan wajib vaksin booster. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah resmi mewajibkan vaksin ketiga atau booster Covid-19 sebagai syarat perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran 21 Satuan Tugas Penanganan Covid-19

Adapun syarat tersebut berlaku bagi pengguna transportasi udara, laut, dan darat. 

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpangnya memenuhi vaksin ketiga sebelum bepergian.  

"Ya betul, pengguna kereta api yang berangkat hari ini wajib memenuhi persyaratan berdasarkan Surat Edaran 21 Satgas Covid-19 dan Surat Edaran 72 Kementerian Perhubungan," ucap Kepala Humas PT KAI, Eva Chairunisa saat dikonfirmasi pada Minggu (17/7/2022). 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli 2022. 

1. Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh 

a. Bagi calon penumpang yang mendapat vaksin ketiga (booster), maka tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b. Calon penumpang yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c. Calon penumpang yang telah vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

d. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

e. Calon penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

f. Calon penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Calon penumpang wajib vaksin minimal dosis pertama

b. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved