Mulai Hari Ini! Naik Kereta Api Wajib Vaksin Booster

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpangnya memenuhi vaksin ketiga atau booster sebelum bepergian.

Editor: Tsaniyah Faidah
PT KAI
PT KAI kini mewajibkan penumpang yang hendak melakukan perjalanan wajib vaksin booster. 

c. Calon penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah 

d. Calon penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin. Namun, calon penumpang tersebut wajib didampingi individu yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Artikel ini telah tayang di WartakotaLive.com dengan judul Syarat Baru Perjalanan Naik Kereta Api Per 17 Juli 2022, Wajib Vaksin Booster

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved