Tak Sekadar Penembakan, Pengacara Duga Ada Pembunuhan Berencana dalam Kasus Brigadir J, Ini Buktinya
Melalui pengacara, keluarga melaporkan dugaan adanya pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J.
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Keluarga Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya melaporkan kasus penembakan yang menewaskan anggota keluarga mereka.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak hari ini, Senin (18/7/2022) mendatangi Bareskrim Mabes Polri guna melayangkan laporan atas kematian Brigadir J.
Dalam laporannya itu, keluarga Brigadir J melayangkan dugaan terkait pembunuhan berencana di balik kematian keluarganya yang seolah ditutupi tabir hitam.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak rekannya di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dalam konferensi pers yang disampaikan Karo Penmas beberapa waktu lalu, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap penembakan Brigadir J dimulai ketika teriakan istri Irjen Ferdi Sambo meminta tolong.
Teriakan itu diurai lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdi Sambo.
Hal tersebut lantas membuat Bharada E yang merupakan penjaga keamanan di rumah itu pun menembak Brigadir J.
Terkait kasus kematian Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022), keluarga akhirnya bertindak tegas.
Melalui pengacara, keluarga melaporkan dugaan adanya pembunuhan berencana di balik kematian Brigadir J.
"Sebagai tim penasehat hukum atau kuasa keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, dugaan pembunuhan terencana sebagaimana yang dimaksud pasal 340 KUH Pidana," kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dilansir TribunnewsBogor.com dalam Breaking News Kompas TV, Senin pagi.
Tak hanya dugaan pembunuhan berencana, keluarga juga melaporkan dugaan pencurian hingga peretasan di balik kasus Brigadir J.
Laporan tersebut dibuat lantaran keluarga merasa gusar tiga handphone Brigadir J kini raib dan tak diketahui keberadaannya.
Padahal menurut keluarga, ponsel Brigadir J itu berisikan bukti-bukti valid kasus penembakan tersebut.
"Kemudian, dugaan pencurian atau penggelapan handphone. Kemudian dugaan tindak pidana meretas atau melakukan penyadapan telekomunikasi. Terlapornya lidik," pungkas Kamarudin Simanjuntak.
Datang ke Mabes Polri dengan harapan penuh, pengacara keluarga Brigadir J pun membawa bukti terkait dugaan pembunuhan berencana.
