Sindir Aksi Berpelukan Ferdy Sambo dan Fadil Imran, Pengacara Brigadir J: Diragukan Objektivitasnya

Pihak kuasa hukum menilai bahwa aksi cium kening dan berpelukan itu membuat proses penyidikan kasus kematian Brigadir J diragukan objektivitasnya.

Editor: Vivi Febrianti
Kolase/Ist/Kompas TV
Aksi pelukan Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Fadil Imaran disorot oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin. 

Selain itu Kamaruddin menilai seharusnya kasus tersebut sudah dihentikan atau di SP3.

Sebab kata dia Brigadir J selaku terlapor sudah meninggal dunia.

"Tanggapan kami tentunya, kalau orang mati dilaporkan ya SP 3. Karena dia tidak bisa dimintai pertanggungjawaban, karena sudah meninggal," kata Kamaruddin.

Seperti diketahui kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pencabulan dan pengancaman.

Peningkatan status perkara ini berdasar laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Baca juga: Bawa Fakta Baru, Pengacara Duga Brigadir J Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak: Pelaku Lebih dari Satu

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri: perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa (19/7/2022).

Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi;Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Dedi menyebut kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya akan melakukan asistensi terhadap penyidikan kasusnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved