Habib Rizieq Bebas

Tiba di Rumah, Rizieq Shihab Disambut Hangat Keluarga dengan Hidangan Nasi Kebuli dan Buah

Setibanya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab disambut keluarga sambil menyantap buah.

Editor: Yudistira Wanne
Istimewa TribunnewsBogor
Foto-foto saat Rizieq Shihab bebas usai ditahan atas kasus kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi, Rabu (20/7/2022) 

Adapun Rizieq ditahan terkait dua kasus.

Pertama, Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim menilai, perbuatan Rizieq Shihab dalam kasus tes usap palsu di Rumah Sakit Ummi Bogor telah meresahkan masyarakat.

Kasus kedua, Rizieq divonis hukuman delapan bulan penjara dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Hakim menilai Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.(*)

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved