Suami Bunuh Istri
Tubuhnya Lemas, Mamah Muda di Bogor Tak Berdaya Usai Dibawa ke Gubuk Reot oleh Teman Hidup
Perempuan berinsial M (24) tak dibuat tak berdaya di gubuk reot oleh lelaki yang meminangnya menjadi teman hidup.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Namun saat tiba di gubuk itu, pelaku melihat korban masih hidup.
Akhirnya, pelaku mencekik dan membekap mulut istrinya hingga tewas..
"Karena memang pelaku sudah emosi, muncul untuk menghilangkan nyawa korban. Kemudian dia membekap mulut korban, kemudian mencekik untuk memastikan korban benar-benar mati," tambahnya.
Kesal Istri Selingkuh
Seorang pria berinisial A alias J (26) di Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor dibekuk Polisi karena membunuh istrinya sendiri, IMS (22).
Korban dibunuh oleh pelaku pada Minggu (17/7/2022) dini hari di sebuah saung atau gubuk kosong.
Keesokan harinya mayat korban ditemukan warga sekitar pukul 09.00 WIB
"Dari situ kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas serta mengetahui keberadaan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Pelaku tega membunuh korban dengan cara dibekap dan dicekik setelah mendapati sang istri selingkuh dengan laki-laki lain yang bahkan sudah ketahuan selingkuh beberapa kali.
Pelaku juga naik pitam setelah cekcok saat memergoki sang istri pulang larut malam diantar laki-laki lain.
Baca juga: Tak Sekadar Penembakan, Pengacara Duga Ada Pembunuhan Berencana dalam Kasus Brigadir J, Ini Buktinya

"Dari keterangan pelaku, dia melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan tersinggung dengan perkataan korban. Kemudian juga diketahui beberapa kali berselingkuh dengan orang lain. Karena itu, muncul niatan pelaku menghilangkan nyawa korban," kata AKP Siswo DC Tarigan.
Atas kasus ini, Polisi menyita barang bukti berupa pakaian-pakaian korban.
Baca juga: VIDEO Detik-detik Pria Diduga Buang Jasad Rina Arano ke Hutan, Terkuak Ini Tampang Pelaku Pembunuhan
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)