Info Tekno

Belum Daftar ke PSE Kominfo, Google dan Youtube Terancam Diblokir, Waduh !

Jika Youtube masih juga belum mendaftar, maka platform itu pun terancam akan diblokir pemerintah dan Kominfo.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
NBCNEWS
Ilustrasi Youtube terncam diblokir pemerintah, belum daftar di PSE Kominfo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Digital Anthony Leong menyoroti belum terdaftarnya platform Google, termasuk anak usahanya Youtube, di sistem PSE Kominfo hingga sekira pukul 14.15 hari ini.

Menurutnya, jumlah pengguna Youtube yang banyak di Indonesia.

Jika Youtube masih juga belum mendaftar, maka platform itu pun terancam akan diblokir pemerintah dan Kominfo.

"Hanya saja harus dipertimbangkan juga, bagaimana pengguna yang sudah sangat besar di Indonesia ini memang terancam nanti. Bisa sangat berhenti ya aktivitas kegiatan, terutama di bidang digital, online, dan lain-lain," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (21/7/2022).

Baca juga: WhatsApp, Youtube hingga Mobile Legends Terancam Diblokir 5 Hari Lagi, Kominfo Ungkap Alasannya

Karena itu, Anthony menilai kecermatan dari pemerintah di sini sangat diperlukan terkait platform YouTube yang tidak kunjung mendaftar PSE Lingkup Privat.

Sebab, para youtuber yang telanjur menggantungkan penghasilan dari YouTube juga menjadi sorotan, jika nantinya ada pemblokiran.

"Perlu dicermati plus minusnya seperti apa. Pro kontranya seperti apa," katanya.

Di sisi lain, meski belum terlambat, dirinya menyarankan agar pemerintah terus mendorong platform lokal agar tidak bergantung terhadap PSE Asing.

"Kalau memang ini memang harus all out, ya perlu kita hidupkan startup lokal, yang memang sangat memadai dan bisa. Pemerintah Indonesia harus memberikan ruang untuk startup tersebut," pungkas Anthony.

Baca juga: Terancam Diblokir, Ini Daftar Platform Asing yang Belum Terdaftar di Kominfo, Termasuk WhatsApp

Sanksi untuk Google dan Youtube Jika Belm Daftar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, tanggal efektif pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.

Jika masih tetap belum terdaftar PSE Kominfo, maka keesokan harinya di 21 Juli 2022 dan seterusnya, Kementerian akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.

Adapun berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga hari ini, platform Google belum tercatat dalam daftar PSE Kominfo platform digital asing.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar keterangan perwakilan Google kepada Tribun.

Ilustrasi Youtube
Ilustrasi Youtube (NBCNEWS)

Direktur Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE ini merupakan upaya pemerintah melakukan pendataan.

“Ini bukan pengendalian melainkan pendataan siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan ini dilakukan di semua negara saya rasa dengan metode berbeda,” ucap Semuel.

Ia juga menjelaskan, pengendalian layanan digital itu berbeda dan tidak ada kaitannya dengan PSE ini karena ini sifatnya tata kelola.

“Dengan PSE ini kita bisa memastikan bahwa mereka yang beroperasi secara digital dan menargetkan Indonesia sebagai market memiliki mekanisme konten yang sesuai seperti pedoman dalam bahasa Indonesia,” ujar Semuel.

Semuel juga menjelaskan, apabila pelaku usaha digital yang tidak mendaftar PSE tentu merugikan mereka karena tidak melihat potensial market di Indonesia.

“Dengan tidak mendaftar itu membuka peluang bagi anak bangsa mengembangkan layanan digital yang mereka berikan selama ini,” ucap Semuel.

Baca juga: WhatsApp, FB, Instagram dan TikTok Terancam Diblokir 20 Juli 2022, Sebut Belum Terdaftar di Kominfo

Twitter, Facebook dan Instagram Sudah Daftar

Platform media sosial Twitter akhirnya mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dalam pantauan melalui pse.kominfo.go.id pada 21 Juli 2022, Twitter terlihat melakukan pendaftaran pada 20 Juli 2022 di hari terakhir pendaftaran PSE Kominfo.

Twitter terdaftar dengan nama perusahaan Twitter INC.

Twitter melengkapi platform media sosial asing yang sudah mendaftar PSE Kominfo seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul YouTube Belum Daftar PSE Kominfo, Pakar Ingatkan Aktivitas Digital RI Bisa Terancam, .
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved