Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gara-gara Buka Gembok Vila, 5 Warga di Bogor Sampai Di Meja Hijaukan

Lima warga Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dilaporkan ke polisi setelah masuk ke sebuah vila. 

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Lima warga Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor dilaporkan ke polisi setelah masuk ke sebuah vila.  

Menurutnya, banyak pertimbangan yang harus di jadikan landasan hukum oleh APH, salah satunya Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

"Sehingga APH harus mengedepankan sense of crisis atau kepekaan nurani terhadap setiap kasus yang dipandang atau difikir dan dirasa perlu untuk diselesaikan secara mediasi penal," ucap Anggi. 

Bak nasi telah menjadi bubur, kini DS bersama empat orang lainnya tengah menjalani masa persidangan.

"Mengingat kasus ini sudah masuk ke babak dunia peradilan, tak ada alasan buat kami yang haqul yakin tehadap hukum negeri ini yang insya allah masih bisa ditegaskan sebagaimana mestinya," katanya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved