Ini Perjalanan Kasus Roy Suryo hingga Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Berawal dari Cuitan 'Ambyar'
Berawal dari laporan dua orang terkait meme yang diunggah Roy Suryo, sang pakar telematika kini ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pakar Telematik Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).
Penetapan tersangka terhadap Pakar Telematika itu dilakukan atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.
Perjalanan kasus penistaan agama hingga ditetapkan sebagai tersangka pun membutuhkan waktu yang lama.
Kasus ini bermula dari unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.
Unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.
Unggahan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama, pada Juni 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.
"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.
"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ngaku Sempat Diteror dan Difitnah : Sangat Sadis Itu
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.
Laporan itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada 28 Juni 2022.