Ini Perjalanan Kasus Roy Suryo hingga Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Berawal dari Cuitan 'Ambyar'

Berawal dari laporan dua orang terkait meme yang diunggah Roy Suryo, sang pakar telematika kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas.com/Ist
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi, ini perjalanan kasusnya. 

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.

Sebab, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Roy Suryo Langsung Ditahan ? Ini Penjelasan Polisi

"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi, beberapa pekan lalu.

Setelah berjalan hampir sebulan, Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022).

Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.

Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo (Tribun Jogja/Khaerur Reza)

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Laporkan Pengunggah Pertama Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Maaf : Seolah-olah Editan Saya

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved