Ini Perjalanan Kasus Roy Suryo hingga Akhirnya Ditetapkan Tersangka, Berawal dari Cuitan 'Ambyar'

Berawal dari laporan dua orang terkait meme yang diunggah Roy Suryo, sang pakar telematika kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Kompas.com/Ist
Roy Suryo jadi tersangka kasus meme stupa mirip Jokowi, ini perjalanan kasusnya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pakar Telematik Roy Suryo sebagai tersangka kasus penistaan agama pada Jumat (22/7/2022).

Penetapan tersangka terhadap Pakar Telematika itu dilakukan atas kasus yang dilaporkan oleh perwakilan umat Budha atas unggahan meme stupa Candi Borobudur melalui akun @KRMTRoySuryo2.

Perjalanan kasus penistaan agama hingga ditetapkan sebagai tersangka pun membutuhkan waktu yang lama.

Kasus ini bermula dari unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi.

Unggahan itu sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Unggahan itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penistaan agama, pada Juni 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya menjelaskan, ada dua laporan terkait dugaan kasus penistaan agama melibatkan nama Roy Suryo yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Ini berdasarkan laporan pada 20 Juni 2022, di mana pelapor atas nama Kurniawan Santoso dan terlapor atas nama Roy Suryo," ungkap Zulpan.

"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa, Roy Suryo Ngaku Sempat Diteror dan Difitnah : Sangat Sadis Itu

Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.

Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.

Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".

"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.

Pakar telematika, Roy Suryo analisa video nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pakar telematika, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersanga kasus meme stupa.

"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.

Laporan itu kemudian naik ke tahap penyidikan pada 28 Juni 2022.

"Statusnya dari proses penyelidikannya sudah dilakukan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menyebutkan, perkara tersebut akan ditangani Polda Metro Jaya.

Sebab, laporan yang diterima pihak Bareskrim terkait unggahan yang dibuat Roy Suryo itu telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sejumlah ahli.

Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Roy Suryo Langsung Ditahan ? Ini Penjelasan Polisi

"Tadi malam berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi Polda Metro yang akan menangani terkait menyangkut masalah laporan perkara RS (Roy Suryo)," ucap Dedi, beberapa pekan lalu.

Setelah berjalan hampir sebulan, Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian penyidikan.

"Iya benar tersangka," ujar Zulpan dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (22/7/2022).

Hari ini juga, Roy Suryo telah berada di Polda Metro Jaya.

Kedatangan Roy untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," kata Zulpan.

Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.

Roy Suryo
Pakar telematika Roy Suryo (Tribun Jogja/Khaerur Reza)

Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu. Namun laporan itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 22 Juni 2022.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga: Laporkan Pengunggah Pertama Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Minta Maaf : Seolah-olah Editan Saya

Minta Perlindungan LPSK

Sehari sebelum ditetapkan jadi tersangka, Roy Suryo sempat meminta perlinduangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK), Kamis (21/7/2022).

Menurut Roy Suryo, keputusannya untuk minta perlindungan kepada LPSK ini sudah direncanakan lama sejak ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi ini bukan sesuatu hal yang ujug-ujug atau mendadak, semua sudah kami lakukan dengan baik jadi langsung setelah tanggal 16 juni 2022 yang lalu kami langsung bersurat secara resmi ke LPSK.

Kami bersurat ke LPSK dan secara proporsional setelah diteliti mengikuti prosedur kami pun diterima pada tanggal 6 Juli," kata Roy di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Tak hanya itu Roy Suryo mengaku kerap mendapatkan teror di laman media sosialnya setelah heboh unggahan meme mirip Jokowi.

Teror itu pun selain terjadi kepadanya, tapi juga keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Lantaran hidupnya tak tenang, Roy Suryo pun meminta perlindungan kepada LPSK.

"Saya banyak sekali mengalami teror bukan hanya teror secara media sosial.

"Bukan hanya itu teman-teman teror pribadi kepada saya itu ada itu langsung ke nomor handphone saya dan itu semua sudah saya sampaikan kepada LPSK. Pada kesempatan 6 Juli lalu kita lampirkan bukti buktinya ada semua yaitu teror kepada saya bahkan teror yang sifatnya non teknis," beber Roy Suryo.

Selain itu, Roy Suryo juga mengaku kerap difitnah oleh orang tak bertanggung jawab.

Mantan Menpora itu pun sempat tidak terima dirinya disebut tersangka.

"Ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu, memfitnah bahkan menyatakan saya dipecat dari keluarga keraton Yogyakarta.

Kemudian bahkan ada satu media resmi juga sekitar sebulan yang lalu memberikan caption kepada saya sebagai orang yang menistakan agama dan tersangka itu kan luar biasa," ungkap Roy Suryo.

Dari rangkaian permohonan itu, Roy Suryo menyebut akan ditindaklanjuti oleh LPSK.

"Kami mengikuti semua prosedur secara normal bukan baru, bukan mendadak, dari awal kita sudah melibatkan LPSK dan alhamdulillah kemarin dua hari yang lalu kita mendapat kabar bahwa kita akan mendapatkan "sesuatu".

Saya belum bisa cerita karena kita belum dapat barangnya dari lpsk siang hari ini dan LPSK nanti mungkin kami hanya menerima keputusannya tetapi surat itu akan dialamatkan ke Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Namun, sayangnya sehari pasca meminta perlindungan pada LPSK, Roy Suryo malah ditetapkan sebagai tersangka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved