Alasan Roy Suryo Tidak Ditahan Polda Metro Jaya, Ada Kaitannya dengan Kursi Roda
Saat keluar, Roy tampak terkulai lemas dan harus menggunakan kursi roda saat akan keluar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Pak Roy kelelahan," singkat Elza.
Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, penetapan tersangka Roy dilakukan setelah serangkaian penyidikan.
"Iya benar tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).
Meski begitu, Zulpan belum bisa memastikan perihal Roy Suryo akan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan," tutup Zulpan.
Dalam kasus ini, Roy dipersangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Metro Jaya Benarkan Tak Tahan Roy Suryo Karena Alasan Kesehatan
