Sebelum Tewas Ditembak, Brigadir J Curhat pada Kekasih soal Ancaman, Korban Sampai Nangis Ketakutan
Brigadir J sempat mencurahkan isi hatinya kepada Vera Simanjuntak, tepat seminggu sebelum tewas ditembak., ungkap adanya ancaman, korban ketakutan
Penulis: Uyun | Editor: Yudistira Wanne
Ia belum mengungkap secara detail soal bukti digital yang kini ia miliki.
Dia menyebutkan bahwa pengancaman pembunuhan tersebut terus berlanjut hingga satu hari menjelang korban meninggal dunia.
"Ancaman pembunuhan itu berlanjut terus hingga satu hari menjelang pembantaian," ungkapnya.
Terkait lokasi tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan tersebut dikatakan Kamarudin akan diungkapkan pihak kepolisian.
Baca juga: Terungkap, Kuasa Hukum Temukan Jejak Digital Dugaan Pengancaman Terhadap Brigadir J hingga Ketakutan
Namun pengancaman itu telah berlangsung lama hingga terjadi di Magelang sebelum korban meninggal dunia.
Saat berada di Magelang, Brigadir J sedang mengawal atasannya, Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum menyebut ancaman terakhir itu adalah pada 7 Juli 2022 atau satu hari sebelum Brigadir J dinyatakan meninggal dunia.
Kuasa hukum sebut nyawa Brigadir J diancam akan dihabisi.
"Bila naik ke atas akan dihabisi," ucap Kamaruddin menjelaskan soal nada ancaman untuk polisi berusia 27 tahun itu, di Jambi, pada Sabtu (23/7/2022).

Dia mengharapkan Tim Cyber dan para ahli mendalami ancaman yang diterima Brigadir Yosua itu.
Siapa yang mengancam Brigadir J, mengapa diancam, dan apa makna bila naik ke atas?
Kuasa hukum menyebut penyidik yang bisa menjelaskannya hal itu.
Bukti atau petunjuk soal ancaman tersebut, terang dia, telah disampaikan kepada penyidik utama.
Pihak keluarga Brigadir J pun berharap akan segera terkuak siapa tersangka hingga dalang pembunuhan.
"Hari ini mendampingi pemeriksaan sidik, artinya status atas laporan kami ditingkatkan dari lidik ke sidik. Lidik itu artinya mencari tahu apakah ada terjadi tindak pidana. Setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidana meningkatkan statusnya menjadi sidik," katanya.
"Sidik itu artinya ada perbuatan pidana, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya," pungkasnya. (*)