Diam-diam Masuk Kamar, 2 Pria di Bogor Ancam Lalu Gagahi Gadis SMP, Pelakunya Tak Disangka
Pelaku pencabulan terhadap gadis SMP di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor rupanya orang terdekat.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
Berangsur pulih
Terkait kondisi NN, ibunda korban menjelaskan bahwa kondisi anaknya berangsur membaik.
Rasa trauma yang melanda perlahan menghilang.
"Awal-awal sempat drop dia, ngurung, ditanya juga gak mau. Sekarang alhamdulillah sudah mulai membaik," kata T.
T juga mengatakan bahwa korban kini sudah berani pergi belanja ke warung sekitar rumah namun masih diantar anggota keluarga.
Korban pun kini telah diterima menjadi salah satu siswa kelas 1 di sebuah SMK di wilayah Bogor.
"Sekarang udah bisa masuk sekolah lagi dia ceria banget, pengennya sekolah. Sekarang kelas 10, baru masuk SMK," kata T.
Baca juga: Nekat Lakukan Hal Keji di KRL saat Wanita Tertidur, Aksi Pria Cabul Terekam Kamera
Ibu korban yang merupakan juru masak dan ayahnya yang merupakan buruh penggali pasir ini juga mendapat bantuan dari Kementrian Sosial.
Seperti bantuan keperluan sekolah korban dan juga modal usaha untuk jualan agar orang tua bisa tetap di rumah sambil menjaga anaknya sehingga tidak seperti sebelumnya yang kerap bekerja di luar rumah.
"Dari Kemensos, alhamdulillah bantuan biaya sekolah, terus modal buat jualan, sembako-sembako biar ayahnya bisa selalu mantau di rumah," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus ini Polisi telah menangkap pelaku pria berinisial F (39) yang rupanya merupakan tetangga rumah korban sekaligus paman korban.
Pelaku melakukan pencabulan kepada korban berkali-kali sejak tahun 2020 saat korban masih SMP dengan cara menyelinap ke kamar korban disaat rumah sepi ditinggal kedua orang tua korban yang bekerja.
Kasus ini baru diketahui keluarga pada sekitar Mei 2021 setelah keluarga mendapati korban hamil, lalu sekitar September 2021 korban melahirkan seorang bayi.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 jo 76e UU nomir 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana.
(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)