Gadis SMP di Cibungbulang Bogor Dicabuli 2 Tetangga, Korban Ketakutan Lihat Pelaku Masih Bebas
Akibat perbuatan bejat kedua pria itu, NN hamil dan melahirkan pada tahun 2022 di saat usia korban masih 14 tahun, pelaku pun masih bebas
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
"Karena saudara saya inginnya saya lebih fokus ke ini (korban) dulu. Alhamdulillah membantu, jadi biar mereka yang urus," kata T.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke polisi setelah mendapati anaknya hamil kemudian korban menceritakan apa yang telah dia alami.
"Kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan berhasil kita amankan pria berinisial F," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Tindakan bejat pelaku ini rupanya tidak hanya dilakukan sekali, tapi dilakukan pada awal September 2020, pertengahan November 2020 dan awal Mei 2021.
Pelaku mengancam korban secara verbal agar mau menuruti niat bejatnya itu dengan memasuki kamar korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 jo 76e UU nomir 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas AKP Siswo DC Tarigan.