Gadis SMP di Cibungbulang Bogor Dicabuli 2 Tetangga, Korban Ketakutan Lihat Pelaku Masih Bebas
Akibat perbuatan bejat kedua pria itu, NN hamil dan melahirkan pada tahun 2022 di saat usia korban masih 14 tahun, pelaku pun masih bebas
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBUNGBULANG - Seorang gadis SMP berinisial NN asal Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor dicabuli oleh 2 pria, yakni paman dan tetangga korban.
Akibat perbuatan bejat kedua pria itu, NN hamil dan melahirkan pada tahun 2022 di saat usia korban masih 14 tahun.
Pihak keluarga korban menyebut bahwa pelaku pencabulan ada yang masih bebas.
Satu orang diantaranya berinisial F (39) tetangga sekaligus paman korban telah diringkus Polisi, namun satu orang lagi terduga pelaku berinisial N masih bebas.
"Dari anak saya, keterangan dari anak saya emang ada dua (pelakunya)," kata ibunda korban, T (32) kepada TribunnewsBogor.com, Senin (25/7/2022).
Orang kedua terduga pelaku yang disebut pihak keluarga ini, kata T, juga masih tetangga rumah korban namun tidak memiliki kekerabatan keluarganya.
Baca juga: Dicabuli Tetangga, Gadis SMP di Cibungbulang Bogor Melahirkan Anak, Kini Usia 11 Bulan
Pasca kasus ini mencuat, kata dia, terkadang keluarga korban masih bertemu atau berpapasan dengan terduga pelaku tersebut.
"Kadang suka bentrok (berpapasan) kalau keluar, dia kan berlalu lalang lewatnya ke sini, makanya anak saya (korban) ketakutan, jadi dia di rumah aja, keluar juga sebentar," kata T.
Pihak keluarga berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus pencabulan ini.

Terlebih korban di usianya yang ke-14 tahun sampai hamil dan melahirkan bayi yang kini sudah berusia 11 bulan imbas kelakuan bejat pelaku.
Saat ini, sang bayi dirawat oleh keluarga korban.
"Alhamdulillah lahirnya normal. Sekarang (bayi) diurus sama saudara saya," kata ibunda korban, T (32) kepada TribunnewsBogor.com, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Keluarga Sebut Ada Dua Pelaku Pencabulan Gadis SMP di Cibungbulang, Satu Masih Bebas
Dia mengatakan bahwa dirinya kini fokus menemani putrinya yang masih trauma setelah menjadi korban pencabulan.
Sehingga kerabatnya membantu merawat bayi yang dilahirkan korban.
"Karena saudara saya inginnya saya lebih fokus ke ini (korban) dulu. Alhamdulillah membantu, jadi biar mereka yang urus," kata T.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke polisi setelah mendapati anaknya hamil kemudian korban menceritakan apa yang telah dia alami.
"Kami langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan berhasil kita amankan pria berinisial F," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Tindakan bejat pelaku ini rupanya tidak hanya dilakukan sekali, tapi dilakukan pada awal September 2020, pertengahan November 2020 dan awal Mei 2021.
Pelaku mengancam korban secara verbal agar mau menuruti niat bejatnya itu dengan memasuki kamar korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 ayat 1 jo 76 D dan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 jo 76e UU nomir 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 KUHPidana.
"Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas AKP Siswo DC Tarigan.