Perjalanan Kasus Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin yang Hari Ini Bebas, 2 Kali Korupsi 8 Tahun Penjara

Perjalanan kasus korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin yang hari ini dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Instagram/TribunJabar
Perjalanan kasus korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin, kakak dari Ade Yasin, hari ini bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin hari ini, Selasa (2/8/2022) bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin.

Rachmat Yasin bebas setelah sekitar tiga bulan lalu sang adik, Ade Yasin, juga ditangkap KPK saat menjabat sebagai Bupati Bogor.

Perjalanan kasus korupsi yang menjerat Rachmat Yasin ini cukup menarik.

Sebab, ia sudah dua kali dipenjara atas kasus yang sama.

Bahkan tiga bulan jelang kebebasannya, sang adik, Ade Yasin juga ikut ditangkap KPK.

Rachmat Yasin bahkan sempat menjadi saksi pada kasus korupsi yang menimpa sang adik.

Kini, ia sudah bisa menghirup udara bebas setelah sebelumnya divonis dua tahun delapan bulan kurungan penjara, atas dugaan menerima gratifikasi saat menjadi Bupati Bogor.

"Iya, benar yang bersangkutan bebas bersyarat," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar dilansir dari TribunJabar, Selasa (2/8/2022).

Rachmat Yasin, kata Elly, bebas pada Selasa 2 Agustus 2022 dini hari.

Baca juga: Daftar Kakak-Adik yang Terjerat KPK, Terbaru Bupati Bogor Ade Yasin dan Sang Kakak Rachmat Yasin

Ia menjelaskan bahwa Rachmat Yasin sudah menjalani hukuman sejak 2021 dan beberapa kali mendapatkan remisi.

Dikatakan Elly, Rachmat Yasin saat ini masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.

"Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas Bogor," katanya.

Berikut Perjalanan Kasus Rahmat Yasin

Rachmat Yasin diketahui sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2014 saat menjabat sebagai Bupati Bogor dua periode.

Ia ditangkap saat belum setahun menjabat sebagai Bupati Bogor pada periode kedua.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved