Polisi Tembak Polisi

Emosi Meninggi, Pria Ini Minta Kasus Brigadir J Tidak Dipelintir : Masa Ada Jongos Berani ke Atasan

Tim koordinator TAMPAK, Saor Siagian dengan tegas meminta kasus kematian Brigadir J yang terjadi 3 minggu lalu itu tidak dipelintir ke arah negatif

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
kolase Youtube dan Tribunnews
Saor Siagian, koordinator  Tim Advokasi untuk Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengurai pandangannya terkait kasus Brigadir J. Saor Siagian meminta agar kasus Brigadir J tidak dipelintir ke arah negatif 

Namun, Saor Siagian membantah kalau dirinya membicarakan soal pembunuhan berencana.

Saor Siagian juga mempersilakan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut soal dugaan pelecehan seksual tersebut.

Kondisi terbaru Putri Candrawathi dilaporkan masih mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya.

Putri sebelumnya mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dari Brigadir J, asisten sang suami.

4 Tudingan yang dilayangkan kepada Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo yang tewas dalam baku tembak bersama Bharada E.
4 Tudingan yang dilayangkan kepada Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo yang tewas dalam baku tembak bersama Bharada E. (Kolase Ist)

Ia melalui kuasa hukumnya bahkan telah membuat laporan ke pihak kepolisian.

Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala mengatakan Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) harus tetap memproses kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri Irjen Ferdy Sambo, yakni PC.

Diduga, PC mendapat kekerasan seksual oleh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Analisa Motif Brigadir J Dihabisi, Singgung soal Adu Domba hingga Rasa Iri

“Terkait dengan dugaan tindak pidana kekeraan seksual pelecehan seksual ini, menurut saya pihak kepolisian tetap melakukan penyidikan,” kata Valentina Sagala saat dihubungi wartawan pada Senin, 1 Agustus 2022.

Menurut dia, kepolisian bisa mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Maka dari itu, kata dia, penyidik kepolisian harus mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual ini secar tuntas agar menemukan keadilan.

“UU TPKS sudah mengatur pula substansi hukum acara, kiranya bisa dijalankan oleh penyidik agar kasus ini menemukan keadilan yang terang benderang. Kita tunggu bagaimana hasil penyidikan dari Kepolisian,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved