Hadir di Sidang Kasus Bupati Bogor, Saksi Jaksa KPK Malah Meringankan Ade Yasin

sejumlah saksi yang dihadirkan  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah meringankan perkara yang menjerat Ade Yasin.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar
ILUSTRASI -- Saksi jaksa KPK ringankan perkara yang menjerat Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus dugaan suap Bupati Bogor non aktif Ade Yasin saat ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Namun ada yang menarik dalam sidang keterangan saksi, pasalnya sejumlah saksi yang dihadirkan  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah meringankan perkara yang menjerat Ade Yasin.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, dirinya sempat memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipiko Bandung pada Rabu (4/8/2022).

Burhanudin mengatakan, ia secara jelas membantah kalau Ade Yasin melakukan perintah suap soal WTP ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Jawa Barat.

"Secara khusus tidak ada (permintaan khusus dari bupati). Misalnya saya dipanggil empat mata di ruangannya, tidak," ungkapnya kepada wartawan.

Burhan menyebutkan, Ade Yasin hanya meminta anak buahnya untuk mempertahankan predikat WTP ketika rapat koordinasi evaluasi program dan serapan anggaran di awal tahun.

"Seperti di beberapa kegiatan (rapat koordinasi) disampaikan. Mau WTP atau WDP (wajar dengan pengecualian) kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tetap harus ditindaklanjuti," kata Burhan.

Saksi lainnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menerangkan bahwa tanpa ada permintaan Ade Yasin, opini WTP adalah target, karena merupakan indeks kinerja utama (IKU) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) dari BPKAD.

"Intruksi bupati untuk WTP itu memang sudah tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), Bu Bupati setiap kesempatan pasti mengingatkan BPKAD mampu mempertahankan WTP, karena itu tertuang dalam RPJMD kita," ujarnya.

Sementara, pengakuan saksi Andri Hadian Sekretaris BPKAD yang menggambarkan dugaan keterlibatkan Ade Yasin berhasil dipatahkan oleh selembar kertas dari kuasa hukum Ade Yasin.

Empat orang lain tersebut yaitu terdakwa Ade Yasin, terdakwa Ihsan Ayatullah Kasubid di BPKAD, Ruli Faturrahman Kasubag Keuangan Sekretariat Daerah (Setda), dan Feri Syafari Kasubid di BPKAD.

"Saya diajak Pak Ihsan bertemu dengan Bu Ade, memperkenalkan Pak Feri sebagai Kasubid baru. Pak Ihsan akan menyampaikan bahwa kondisi keuangan tidak bagus," kata Andri saat memberi kesaksian sesuai Berita Acara Pemerisaan (BAP).

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap Dinalara membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020, karena pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021. Menandakan pemeriksaan sudah selesai sejak Mei 2021.

Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lebih lanjut setelah adanya bantahan dari kuasa hukum Ade Yasin. Ia bahkan sering kali menyebutkan tidak tahu di persidangan, saat kuasa hukum melontarkan sejumlah pertanyaan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved