Polisi Tembak Polisi

Ungkap Dugaan Pelaku Lain Karena Pasal Ini, Pengamat Desak Bharada E Jujur : Siapa yang Menyuruh?

Diduga Bharada E ini bukan pelaku tunggal penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pengamat sebut pembunuhnya lebih dari 1 orang

Tayang:
Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunBogor/tangkap layar
Pembunuh Brigadir J diduga lebih dari 1 orang, pengamat desak Bharada E buka suara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah Bhayangkara 2 atau Bharada E jadi tersangka, muncul dugaan kalau pelaku pembunuhan Brigadir J ini tak cuma satu orang.

Diduga Bharada E ini bukan pelaku tunggal penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 silam

Hal itu terungkap ketika Mabes Polri mengungkap rahasia kode di balik 2 pasal yang menjerat Bharada E.

Diketahui, Bharada E ini dijerat dengan pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 merupakan tentang perampasan nyawa atau pembunuhan.

Sementara, pasal 55 dan 56 KUHP adalah turut serta atau menunjukkan ada pihak lain yang terlibat selain Bharada E.

Baca juga: Penjelasan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menjerat Bharada E, Pengacara Brigadir J Bersuara

Berikut bunyi lengkap pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Ini Isi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? Ferdy Sambo akan diperiksa
Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? polisi ungkap rahasia pembunuh Brigadir J tak cuma 1 orang (Kolase TribunBogor)

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved