Polisi Tembak Polisi

Ungkap Dugaan Pelaku Lain Karena Pasal Ini, Pengamat Desak Bharada E Jujur : Siapa yang Menyuruh?

Diduga Bharada E ini bukan pelaku tunggal penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pengamat sebut pembunuhnya lebih dari 1 orang

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunBogor/tangkap layar
Pembunuh Brigadir J diduga lebih dari 1 orang, pengamat desak Bharada E buka suara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setelah Bhayangkara 2 atau Bharada E jadi tersangka, muncul dugaan kalau pelaku pembunuhan Brigadir J ini tak cuma satu orang.

Diduga Bharada E ini bukan pelaku tunggal penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif, Ferdy Sambo, pada 8 Juli 2022 silam

Hal itu terungkap ketika Mabes Polri mengungkap rahasia kode di balik 2 pasal yang menjerat Bharada E.

Diketahui, Bharada E ini dijerat dengan pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Pasal 338 merupakan tentang perampasan nyawa atau pembunuhan.

Sementara, pasal 55 dan 56 KUHP adalah turut serta atau menunjukkan ada pihak lain yang terlibat selain Bharada E.

Baca juga: Penjelasan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menjerat Bharada E, Pengacara Brigadir J Bersuara

Berikut bunyi lengkap pasal 338 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Ini Isi Pasal 55 dan 56 KUHP:

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? Ferdy Sambo akan diperiksa
Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? polisi ungkap rahasia pembunuh Brigadir J tak cuma 1 orang (Kolase TribunBogor)

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved