Polisi Tembak Polisi

Penjelasan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan yang Menjerat Bharada E, Pengacara Brigadir J Bersuara

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal itu disangkakan atas kasus kematian Brigadir J

Editor: khairunnisa
kolase TribunnewsBogor
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terkait kasus Brigadir J. Simak penjelasan detail tentang pasal tersebut hingga vonis dan ancaman hukuman 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Resmi jadi tersangka, Bharada E dijerat pasal pembunuhan.

Diwartakan sebelumnya, tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Seperti diketahui, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menyoroti penggunaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam perbuatan pidana yang disangkakan kepada Bharada E.

Menurut Usman, dengan menetapkan pasal itu dalam sangkaan memperlihatkan penyidik meyakini ada pihak selain Bharada E yang turut terlibat dalam peristiwa kematian Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Pasca Bharada E Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Bakal Ada Tersangka Lain?

"Kalau kita lihat lebih jauh, rujukan pasal selain pasal pembunuhan ada pasal 55 dan 56."

"Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut bersama melakukan, dan juga setidak-tidaknya membantu melakukan," ujarnya, Rabu (3/8/2022), seperti diberitakan Kompas.com.

Ia menyampaikan, jika penyidik mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus Bharada E, maka membuka peluang ada pihak lain yang diduga turut terlibat.

"Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa? Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? Siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh? Siapa yang melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan? Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?," jelasnya.

"Nah ini artinya tersangkanya tidak tunggal," imbuh Usman.

sosok Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, sempat jadi pemanjat tebing sebelum masuk kepolisian
sosok Bharada E tersangka penembakan Brigadir J, sempat jadi pemanjat tebing sebelum masuk kepolisian (kolase Instagram r.lumiu)

Kamarudin Yakin akan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, yakin bakal ada tersangka lainnya dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 KUHP junto 56 KUHP yang diterapkan Bareskrim selain pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," ungkap Kamarudin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Kamis (4/8/2022).

Mengingat, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP mengatur tentang bersama-sama atau bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan serta turut membantu kejahatan.

"Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, junto Pasal 55 KUHP junto Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," terang Kamarudin Simanjuntak.

Baca juga: Akhirnya Berduka Atas Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Ngotot Lanjutkan Kasus Pelecehan Istri

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved