Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Polisi Tembak Polisi

Akhirnya Terungkap, Bharada E Ternyata Hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo: Bukan Sniper

Bharada E bukanlah seorang penembak atau spiner serta bukan juga ajudan atau ade de camp (ADC) dari Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Kolase Tribunnews.com
Bharada E Ternyata Hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo bukan Sniper 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sejumlah fakta mulai terkuat seiring berjalannya penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J akibat ditembak Bharada E.

Belakangan terungkap, jika Bharada E bukanlah seorang sniper yang jago menembak.

Seperti diketahui, sempat beredar kabar jika Bharada E merupakan seorang sniper yang menang saat duel adu tembak dengan Brigadir J atau Brigadir Yosua.

Sebab, dalam insiden adu tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu peliru Bharada E tak ada yang meleset.

Sehingga, Brigadir J pun tumbang akibat terkena tembakan Bharada E.

Baca juga: Deretan Fakta Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Muncul, Ada Pesta Sebelum Tragedi Maut pada Jumat Kelam

Namun, fakat baru terungkap jika Bharada E bukanlah seorang sniper.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, berdasarkan penelusurannya, Bharada E bukanlah seorang penembak atau spiner serta bukan juga ajudan atau ade de camp (ADC) dari Irjen Ferdy Sambo.

"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC) Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022) dikutp dari Tribunnews.com

Dalam tugasnya, Bharada E kata Edwin, merupakan sopir untuk akomodasi Irjen pol Ferdy Sambo.

terkuak ini yang terjadi di rumah Ferdy Sambo saat Brigadir J tewas ditembak Bharada E
terkuak ini yang terjadi di rumah Ferdy Sambo saat Brigadir J tewas ditembak Bharada E (Youtube Kompas TV)

Keterangan itu didapat Edwin saat dirinya melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E.

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.

Baca juga: Terungkap! Brigadir J Tewas Setelah Diberondong Tembakan Jarak Dekat, Istri Ferdy Sambo Menjerit

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membeberkan fakta baru terkait dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam temuan LPSK belakangan ini didapati keterangan kalau Bharada E baru menggunakan pistol jenis Glock pada November 2021 dari Divisi Propam Polri.

"Dia baru dapat pistol itu bukan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Tak hanya itu, Edwin juga menyatakan, jika dihitung dari insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J itu rentang waktu nya cukup jauh dari terakhir kali Bharada E berlatih menembak.

Di mana kata dia, terkahir kali Bharada E latihan menembak itu terjadi pada Maret 2022 lalu, sedangkan kejadian insiden baku tembak terjadi empat bulan setelahnya yakni pada Juli 2022.

Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Sederet Anak Buahnya Kehilangan Jabatan

"Dia terkahir latihan tembak itu tahun Maret tahun ini," tuturnya.

Menurutnya, keterangan tersebut dalam penelaahan sekaligus investigasi oleh LPSK.

Bahkan pihaknya juga akan mendalami keterangan penyidik Bareskrim Polri terkait dengan hal tersebut.

"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di crosscheck ya kebenarannya yang kami juga belum meyakini bahkan masih didalami dari pihak penyidik terkait Bharada E," tukas Edwin.

Bharada E Tersangka

Bharada E kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8/2022) malam.

Brigjen Andi Rian menjelaskan jika tim telah memeriksan 42 saksi dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.

Termasuk pemeriksaan barang bukti alat komunikasi hingga CCTV.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," jelas Brigjen Andi Rian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditangkap dan ditahan.

" Bharada E ada di Bareskrim. Setelah ditetapkan akan dilanjutkan sebagai tersangka dan akan ditangkap dan langsung ditahan," tambah Andi Rian.

Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan juncto (jo) pasal 55 dan 56 KUHP.

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, pasal 338 KUHP berbunyi,

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Baca juga: Terungkap ! Brigadir J Sempat Ucapkan Wasiat Sebelum Tewas Ditembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? Ferdy Sambo akan diperiksa
Bharada E jadi tersangka kasus Brigadir J, bakal ada tersangka lain? Ferdy Sambo akan diperiksa (Kolase TribunBogor)

Sementara, Pasal 55 KUHP ayat 1 poin 1 mengatur tentang mereka yang melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan pidana.

“Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan,

atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” demikian tertulis dalam ayat 1 poin 2.

Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Sementara Pasal 56 mengatur tentang:

"mereka yang membantu tindak ke sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Dan poin kedua pada mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Bharada E akan segera diperiksa sebagai tersangka dan Polri akan segera melakukan penahanan.

Dan jika meruntun dari pasal yang disangkakan, Bharada E terjerat kasus pembunuhan.

Polri memastikan tidak menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan tersangka Bharada E dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," tegas Brigjen Andi Rian.

Polri Masih Teruskan Penyelidikan, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti di sini, jadi tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi untuk melakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dikutip dari siaran langsung Facebook Tribunnews.com.

Baca juga: Buntut Kasus Tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dan Sederet Anak Buahnya Kehilangan Jabatan

Ferdy Sambo Muncul

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo akhirnya muncul dihadapan publik 

Kemunculan Irjen Ferdy Sambo pertama kali ke depan publik setelah sempat hilang dari sorotan awak media usai tragedi maut yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Jenderal bintang dua itu muncul kehdapan publik saat menghadiri pemanggilan dari penyidik di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (4/8/2022).

Ia datang dengan mengenakan seragam dinas Polri lengkap pangkat dua bintang menempel di pundaknya.

"Hari ini, saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ungkap Ferdy Sambo dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.

Ferdy Sambo datang pada pemeriksaan Polri, ucap permintaan maaf
Ferdy Sambo datang pada pemeriksaan Polri, ucap permintaan maaf (Youtube TVOne News)

- Minta Maaf

Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf saat dijumpai awak media di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (4/8/2022)

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Institusi, terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," pungkas Ferdy Sambo.

Turut membahas kematian Brigadir J, Ferdy Sambo mengucapkan bela sungkawa.

Namun usai melayangkan hal tersebut, Ferdy Sambo segera mengungkit perbuatan Brigadir J kepada istrinya.

Sindiran Ferdy Sambo itu diungkap di depan awak media.

"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yoshua kepada istri dan keluarga saya," ujar Ferdy Sambo dengan suara lantang.

Atas peristiwa yang terjadi pada keluarganya dan Brigadir J, Ferdy Sambo meminta publik agar bersabar menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya di rumah dinas saya," imbuh Ferdy Sambo.

Baca juga: Minta Usut Almarhum Brigadir J soal Kasus Pelecehan, Pengacara Istri Ferdy Sambo: Klien Kami Korban

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga meminta kepada khalayak agar mendoakan istri serta anak-anaknya yang masih trauma.

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," pinta Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Peristiwa ini cukup menjadi sorotan publik lantaran ada dugaan pembunuhan berencana dalam kasus tewasnya Brigadir J.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved