Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pelaku Narkoba Ditangkap BNN

Lagi Dengarkan Musik di Cafe, Karyawan Swasta di Bogor Tak Berkutik Didatangi Petugas Berseragam BNN

Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap petugas BNN Kabupaten Bogor disebuah kafe di Bogor.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor menangkap 11 orang pengguna dan pengedar narkoba di wilayah Bogor. Salah seorang pelaku ditangkap di sebuah cafe. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor meringkus 11 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu serta obat-obatan terlarang.

Satu dari 11 pelaku yang dibekuk berinisil DS (32).

DS dibekuk petugas Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bogor karena kedapatan membawa lima butir pil ekstasi.

"Pelaku pekerjaannya swasta, tempat tinggal Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor," kata Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer kepada wartawan, Jumat (5/8/2022).

Saat ditangkap, tersangka sedang santai di sebuah cafe di wilayah Kota Bogor.

Baca juga: BREAKING NEWS - Belasan Pelaku Narkoba Diciduk Badan Narkotika Nasional Bogor, 11 Kg Ganja Disita

Petugas yang datang melakukan penggeledahan dan ditemukan pil ekstasi yang disembunyikan DS.

"Ditemukan 5 butir MDMA (ekstasi/inex) yang disembunyikan oleh tersangka di dalam kotak tisu," kata AKBP Syabli Noer.

Seperti diberitakan sebelumnya, BNN Kabupaten Bogor mengamankan 11 orang selama Januari-Juli 2022.

Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer bersama Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan melihat barang bukti narkoba yang disita dari sejumlah pelaku selama Januari-Juli 2022.
Kepala BNNK Bogor, AKBP Syabli Noer bersama Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan melihat barang bukti narkoba yang disita dari sejumlah pelaku selama Januari-Juli 2022. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Ke-11 orang itu merupakan pengguna dan pengedar barang haram narkoba.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 11,460 Kg ganja senilai Rp 50 juta, 28,71 gram sabu senilai Rp 43 juta, dan 5 butir MDMA (ekstasi/inex) senilai Rp 2,5 juta.

Akibat perbuatannya, DS dan tersangka lainnya dijerat Pasal 112 (2) jo Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukum penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan dena minimal Rp 1 Miliar, maksimal Rp 10 Miliar.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved