Polisi Tembak Polisi

LPSK Akhirnya Tolak Permintaan Istri Ferdy Sambo untuk Dilindungi, Bagaimana dengan Nasib Bharada E?

Sama-sama minta perlindungan ke LPSK, begini nasib istri Ferdy Sambo dan Bharada E. Keduanya minta perlindungan terkait kasus Brigadir J

Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
kolase Instagram
LPSK akhirnya menolak permintaan istri Irjen Ferdy Sambo untuk dilindungi terkait kasus Brigadir J. Bukan cuma istri Ferdy Sambo, LPSK juga menolak permintaan perlindungan yang diajukan Bharada E 

"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, ia (Jajaran Ibu P) meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto Atmojo Suroyo dilansir pada Sabtu (6/8/2022).

Putri Candrawathi sempat berikan dompet serta uang senilai Rp 5 juta seminggu sebelum tewasnya Brigadir J, selain itu ia pun sempat menjanjikain jabatan mentereng, 7 hari sebelum Brigadir J ditembak
Putri Candrawathi sempat berikan dompet serta uang senilai Rp 5 juta seminggu sebelum tewasnya Brigadir J, selain itu ia pun sempat menjanjikain jabatan mentereng, 7 hari sebelum Brigadir J ditembak (Istimewa)

Tak hanya sekali, Hasto Atmojo Suroyo menyebut bahwa pihaknya sudah tiga kali berniat melakukan pemeriksaan terhadap ibu PC.

Namun di momen itu, ibu PC tidak pernah hadir sama sekali.

"Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," jelas Hasto Atmojo Suroyo.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Hasto Atmojo Suroyo, tahapan Assesment Psikologis tidak hanya sekadar untuk mengidentifikasi kondisi psikolog korban, saksi, atau saksi korban saja.

Baca juga: Ternyata Bharada E Tembak Brigadir J Dari Jarak Dekat, LPSK Sebut Tak Perlu Jago Tembak

Sebab LPSK merupakan lembaga independen, dan bertugas untuk melindungi serta melakukan investigasi yang terdapat dalam materi kasusnya.

Karenanya, apabila Ibu P nantinya hadir, LPSK akan menanyakan secara langsung terkait sebab dari kejadian seperti apa yang dapat membuat dirinya untuk mau membuat laporan perlindungan.

"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.

LPSK juga mengingatkan Ibu P untuk segera melakukan Assesment, dengan tujuan untuk mempercepat proses investigasi.

Terhitung sejak Selasa (14/7/2022) hingga kini Sabtu (6/8/2022), Ibu P hanya baru membuat permohonan perlindungan saja, dan belum melakukan tahapan selanjutnya.

Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal isu dugaan perselingkuhan antara istri kadiv Propam dengan korban.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J soal isu dugaan perselingkuhan antara istri kadiv Propam dengan korban. (Kolase Ist)

"Kami sudah menyampaikan pesan kepada pengacaranya agar kami segera ketemu dengan ibu P, karena waktunya takut habis, semoga minggu depan bisa dilakukan," ujar Hasto Atmojo Suroyo.

Sang ketua LPSK pun kembali mengingatkan, terkait batas waktu sesuai kebijakan LPSK untuk ranah ini berjangka dalam hitungan satu bulan.

Jika selama satu bulan tersebut tidak memiliki kejelasan, dan Ibu dirasa belum bisa memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, LPSK akan tetap memutuskan.

"30 hari akan segera kami putuskan, bisa dilindungi atau tidaknya," jelas Hasto Atmojo Suroyo.

Baca juga: Kapolri Sudah Kantongi Nama Polisi yang Rusak CCTV, Pengacara Brigadir J: Umumkan ke Publik Orangnya

Nasib Bharada E

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved