Polisi Tembak Polisi
LPSK Akhirnya Tolak Permintaan Istri Ferdy Sambo untuk Dilindungi, Bagaimana dengan Nasib Bharada E?
Sama-sama minta perlindungan ke LPSK, begini nasib istri Ferdy Sambo dan Bharada E. Keduanya minta perlindungan terkait kasus Brigadir J
Penulis: khairunnisa | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Nasib istri Irjen Ferdy Sambo, ibu PC terkait permintaan perlindungan terkait kasus Brigadir J diungkap LPSK.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengurai keputusan timnya terkait pengajuan ibu PC yang meminta perlindungan.
Tak cuma soal istri Ferdy Sambo, LPSK juga mengungkap keputusannya terkait pengajuan permintaan perlindungan yang dilayangkan Bharada E.
Rupanya istri Ferdy Sambo dan Bharada E sama-sama meminta perlindungan ke LPSK.
Seperti diketahui, Bharada E adalah tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sementara Bharada E adalah tersangka, istri Ferdy Sambo berstatus sebagai pelapor kasus dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Ibu PC, istri Ferdy Sambo melaporkan dugaan aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J sebelum meregang nyawa di tangan Bharada E.
Telah membuat laporan ke polisi, istri Ferdy Sambo disebut sang kuasa hukum kini tengah merasakan trauma berat.
Sudah satu bulan lamanya, ibu PC belum juga mau memberikan keterangan apapun kepada penyidik maupun LPSK.
Lantaran hal tersebut, Ketua LPSK pun mengurai tindakan tegas.
Baca juga: Kabar Terkini Kondisi Bharada E Usai Mendekam di Rutan, Kuasa Hukum Soroti Soal Mental
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Wartakotalive.com, Hasto Atmojo Suroyo mengaku telah menolak permintaan istri Ferdy Sambo untuk dilindungi sebagai korban.
Bukan tanpa alasan, Hasto Atmojo Suroyo menolak permintaan ibu PC karena satu hal penting.
Ternyata sejak awal pengajuan, istri Ferdy Sambo belum pernah sekalipun datang saat dimintai keterangan oleh LPSK.
Alih-alih datang, ibu PC justru mengutus pengacara dan psikolog-nya saja.
Karenanya, LPSK pun mengaku belum bisa menerima rujukan yang diminta ibu PC.
"Hasilnya dari setiap pertemuan itu, ia (Jajaran Ibu P) meminta dijadikan rujukan kepada LPSK, namun kita tolak," kata Hasto Atmojo Suroyo dilansir pada Sabtu (6/8/2022).

Tak hanya sekali, Hasto Atmojo Suroyo menyebut bahwa pihaknya sudah tiga kali berniat melakukan pemeriksaan terhadap ibu PC.
Namun di momen itu, ibu PC tidak pernah hadir sama sekali.
"Kita sudah coba melakukan panggilan selama tiga kali ya, tapi yang datang malah pengacara sama psikolognya," jelas Hasto Atmojo Suroyo.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Hasto Atmojo Suroyo, tahapan Assesment Psikologis tidak hanya sekadar untuk mengidentifikasi kondisi psikolog korban, saksi, atau saksi korban saja.
Baca juga: Ternyata Bharada E Tembak Brigadir J Dari Jarak Dekat, LPSK Sebut Tak Perlu Jago Tembak
Sebab LPSK merupakan lembaga independen, dan bertugas untuk melindungi serta melakukan investigasi yang terdapat dalam materi kasusnya.
Karenanya, apabila Ibu P nantinya hadir, LPSK akan menanyakan secara langsung terkait sebab dari kejadian seperti apa yang dapat membuat dirinya untuk mau membuat laporan perlindungan.
"Assesment psikologis itu tidak hanya sebagai bantuan untuk pemulihan kondisi psikologis, tapi bagian untuk menginvestigasi, dan untuk menelaah lebih dalam tentang materi kasusnya," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
LPSK juga mengingatkan Ibu P untuk segera melakukan Assesment, dengan tujuan untuk mempercepat proses investigasi.
Terhitung sejak Selasa (14/7/2022) hingga kini Sabtu (6/8/2022), Ibu P hanya baru membuat permohonan perlindungan saja, dan belum melakukan tahapan selanjutnya.

"Kami sudah menyampaikan pesan kepada pengacaranya agar kami segera ketemu dengan ibu P, karena waktunya takut habis, semoga minggu depan bisa dilakukan," ujar Hasto Atmojo Suroyo.
Sang ketua LPSK pun kembali mengingatkan, terkait batas waktu sesuai kebijakan LPSK untuk ranah ini berjangka dalam hitungan satu bulan.
Jika selama satu bulan tersebut tidak memiliki kejelasan, dan Ibu dirasa belum bisa memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, LPSK akan tetap memutuskan.
"30 hari akan segera kami putuskan, bisa dilindungi atau tidaknya," jelas Hasto Atmojo Suroyo.
Baca juga: Kapolri Sudah Kantongi Nama Polisi yang Rusak CCTV, Pengacara Brigadir J: Umumkan ke Publik Orangnya
Nasib Bharada E
Selain mengungkap fakta soal nasib ibu PC, LPSK juga mengurai kejelasan pengakuan Bharada E yang minta perlindungan.
Ditegaskan LPSK, pengajuan Bharada E atau Bharada Richard Eliezer nyatanya sudah tak berlaku lagi.
Sebab kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Untuk diketahui, saat ini Bharada E telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim.
"Tentu saja karena yang bersangkutan (Bharada E) menjadi tersangka, kemungkinan besar akan ditolak (permohonan perlindungannya)," ungkap Hasto Atmojo Suroyo dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Kendati demikian, LPSK masih akan memastikan kepada penyidik terkait status Bharada E.
Hal itu dilakukan LPSK sebelum akhirnya benar-benar menggugurkan permohonan perlindungan dari yang bersangkutan.
"Kalau memang sudah pasti demikian, yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi terlindung LPSK," imbuh Hasto Atmojo Suroyo.
Namun diungkap LPSK, Bharada E masih bisa ada kemungkinan diberi perlindungan oleh pihaknya.
Baca juga: Emosi Saor Siagian Memuncak Dengar Bharada E Disebut Pahlawan Usai Tembak Brigadir J: Dia Pembunuh !
Tapi ada satu syarat yang harus dipenuhi Bharada E.
Bharada E bisa diberi perlindungan apabila bersedia bertindak sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
"Saksi pelaku yang bekerja sama ini syaratnya dia bukan pelaku utama. Kalau melihat pasal yang diterapkan kan Pasal 338 juncto 55 dan 56 (KUHP) ya," tutur Hasto Atmojo Suroyo.
Bharada E Dibela 15 Pengacara
Tak cuma satu, Bharada E ternyata didampingi belasan kuasa hukum.
Fakta tersebut diungkap Hervan D Merukh saat diundang ke program ILC yang dipandu Karni Ilyas.
Karni Ilyas penasaran dengan berapa jumlah pengacara yang membela Bharada E.
Baca juga: Terkejut Bharada E Muncul di Kasus Brigadir J, Teman Masa Kecil Ungkap Sosoknya: Dia Luar Biasa Baik
Ternyata Bharada E didampingi 15 pengacara profesional.
"Ada berapa pengacara anggota dari pengacara Bharada E," tanya Karni Ilyas.
"Kurang lebih ada 15 tim penasehat hukum," jawab Hervan D Merukh.
"Luar biasa juga Bharada E," imbuh Karni Ilyas seraya terkejut.

Terkait jumlah pengacara Bharada E yang fantastis, Hervan D Merukh mengurai penjelasan.
Rupanya, semua pengacara Bharada E itu tidak dipungut biaya.
Hal itu lantaran para pengacara tersebut melihat Bharada E adalah sosok tidak mampu yang sedang butuh keadilan.
Baca juga: Kapolri Sudah Kantongi Nama Polisi yang Rusak CCTV, Pengacara Brigadir J: Umumkan ke Publik Orangnya
"Jadi ketua tim dari penasehat hukum Bharada E ini adalah Andreas Nahot Silitonga. Saya Hervan, saya ketua pusat bantuan hukum Peradi Jakarta Pusat. Jadi sifatnya adalah probono (gratis tidak dipungut biaya) atau fokus untuk masyarakat yang tidak mampu yang membutuhkan akses keadilan," ungkap Hervan D Merukh.
"Maksud Anda 15, 15 nya probono ?" tanya Karni Ilyas.
"Iya Pak Karni," pungkas Hervan D Merukh.
Mengetahui hal tersebut, Karni Ilyas lantas menyinggung sosok Ferdy Sambo.
Diketahui Karni Ilyas, Ferdy Sambo yang juga tengah dihadapkan kasus dengan almarhum Brigadir J hanya menyewa pengacara yang kurang dari 15 orang.

Untuk diketahui, ada tiga pengacara yang berada di lingkup dan mendampingi Irjen Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Ia adalah Patra M Zen, Sarmauli Simangunsong, dan Arman Hanis.
Diwartakan sebelumnya, Brigadir J terlibat baku tembak dengan Brigadir Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Akibat peristiwa tersebut, Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Emosi Saor Siagian Memuncak Dengar Bharada E Disebut Pahlawan Usai Tembak Brigadir J: Dia Pembunuh !
Peristiwa itu terjadi usai Bharada E dan Brigadir J mengawal Putri dalam perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, hingga Jakarta.
Mabes Polri menyatakan, Brigadir J diduga sempat melecehkan dan mengancam istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, di rumah dinas di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut Mabes Polri, karena kejadian itu timbul kegaduhan yang membuat Bharada E mendatangi kamar istri atasannya.
Saat itu, kata Mabes Polri, Brigadir J menghunuskan pistol dan terlibat adu tembak dengan Bharada E.
Alhasil Brigadir J tewas dengan 7 luka tembakan. Sedangkan Bharada E tidak mengalami luka sedikitpun.