Penegakan Hukum Baru, Rumah Restorative Justice Hadir di Kota Bogor, Ini Fungsinya
Rumah Restorative yang diberi nama Bale Badami Adhyaksa ini dibuat dan diresmikan sebagai upaya penegakan hukum dengan paradigma baru.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Rumah keadilan Restorative dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor kini hadir di wilayah Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Rumah Restorative yang diberi nama Bale Badami Adhyaksa ini dibuat dan diresmikan sebagai upaya penegakan hukum dengan paradigma baru.
Bale Badami Adhyaksa Rumah Keadilan Restorative merupakan tindak lanjut himbauan dari kebijakan pimpinan kejaksaan tertinggi.
"Respon cepat Pemkot Bogor dengan menerbitkan Perwali Nomor 18 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor mendapat apresiasi dari Kejaksaan Tinggi karena menjadi yang pertama, sementara yang lain regulasinya masih Perdes (Peraturan Desa)," kata Kajari Kota Bogor Sekti Anggraini.
Km
Sekti menyebut kehadiran Restorative Justice di Indonesia mampu membantu dan melegakan para jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana yang melibatkan banyak pihak, dengan pendekatan yang menekankan pemulihan kepada keadaan semula.
Menurut Kajari banyak perkara sederhana yang diajukan ke pengadilan jika dilihat dari sisi lain bisa diselesaikan dengan dialog atau musyawarah antar kedua pihak yang terkait dan kembali ke nilai-nilai awal.
Adapun syarat utama Restorative Justice adalah terjadi perdamaian pihak yang terlibat dan syarat lain diantaranya ancaman dibawah 5 tahun, kerugian dibawah Rp 2,5 juta dan pertama kali melakukan tindak kejahatan.
"Jadi, ini tempat ngeriung, terbuka untuk masyarakat. Kalau ada apa apa sebaiknya dimusyawarahkan dulu. Kalau membutuhkan pencerahan tentang hukum kami bersedia langsung kesini. Karena rumah ini tidak terlepas dari nilai-nilai luhur kita dulu. Musyawarah, saling memaafkan," jelas Sekti.
Sekti pun membeberkan, dari upaya Restorative Justice yang sudah dilakukan, Kejari Kota Bogor sudah nenangani dua kasus yang diselesaikan secara Restorative.
Kasus itu, berhasil diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Dimana, kasus itu yakni kasus penggelapan mobil, serta pencurian sepeda motor.
"Di Kota Bogor sendiri yang kami berhasil restorative justice kan ada dua. Dan saya berharap menyusul lagi. Tetapi, kami membutuhkan bantuan dari perangkat kampung, camat, dan lurah.Dari proses awal sudah harus di dorong. Jadi gausah kekami dulu untuk mengundang pihak pihak.
"Mungkin seperti ini makin banyak lagi perkara-perkara yang harusnya bisa di Restorative Justice kan.Jadi, kerugian sudah terpulihkan dan manfaat untuk menghentikan penuntutan," tambahnya.
Oleh sebab itu, dengan hadirnya Rumah Restorative ini, penyelesaian perkara bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/rumaah-restorative.jpg)