Polisi Tembak Polisi
Babak Baru Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diamankan Provost, Bharada E Ngaku Bukan Pelaku Utama
Babak baru kasus kematian Brigadir J, kini Irjen Ferdy Sambo saat ini diamankan provost di Mako Brimob.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J datang dari Bharada E dan Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo saat ini diamankan provost di Mako Brimob.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/8/2022) malam, mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus (Irsus), Irjen Ferdy Sambo dinyatakan tidak bersikap profesional.
"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Kamis, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Irjen Dedi Prasetyo membantah kabar yang mengatakan Irjen Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Dalam konteks pemeriksaan," tegasnya.
Baca juga: Punya Segudang Prestasi, Begini Nasib Miris AKBP Ridwan Soplanit Setelah Terseret Kasus Brigadir J
Terkait berapa lama Irjen Ferdy Sambo bakal ditempatkan di tempat khusus, Irjen Dedi Prasetyo menyatakan belum bisa menjawab hal itu.
"Belum tahu berapa hari, nanti akan kita sampaikan lagi," ujarnya.
Saat ditanya soal ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo, Irjen Dedi Prasetyo menegaskan hal itu sebagaimana disampaikan Kapolri sebelumnya yakni ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Irjen Dedi Prasetyo enggan merinci ketidakprofesionalan yang dimaksud.
Ia hanya memberi contoh, di antaranya yakni penggantian CCTV di kompleks rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kan disampaikan Pak Kapolri, terjadi pengambilan CCTV dan sebagainya," ujarnya.
Baca juga: Bharada E Dibela 15 Pengacara, Karnı Ilyas Beri Sindiran ke Ferdy Sambo, Ternyata Begini Endingnya
Bharada E Ngaku Bukan Pelaku Utama
Ditinggal Andreas Nahot Silitonga dkk, Bharada E tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ternyata sudah mempunyai pengacara baru.
Deolipa Yumara, pengacara Bharada E yang baru mengaku sudah mendapatkan kuasa dari kliennya yang sudah berstatus tersangka pembunuhan Brigadir J.
'' Kami sudah mendapatkan penjelasan lengkap dari Bharada E . . . mengenai kami belum bisa memberikan banyak keterangan,'' ujar Deolipa Yumara saat diwawancarai metro tv secara live, Sabtu 6 Agustus 2022.

Namun Deolipa Yumara menegaskan Bharada E bukan lah pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tidak serta merta beliau sebagai tersangka tunggal," katanya.
Deolipa Yumara bakal meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. Sebab kliennya adalah saksi kunci dalam kasus ini.
Baca juga: Momen di Bareskrim Sebelum Pengacara Bharada E Mundur Disorot, Kehadiran Sosok Ini Curi Perhatian
"Ini adalah saksi kunci yang sebaiknya kita jaga, kita perlu meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi," katanya.
Bharada E, Delipa melanjutkan, siap bekerja sama untuk menguak kasus ini.
Ia bahkan siap menjadi justice collaborator.
(MetroTV/Tribunnews)