Polisi Tembak Polisi

Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J Bertambah, Orang Dekat Istri Ferdy Sambo Ikut Ditangkap

Bahkan, baru-baru ini Bareskrim Polsi menangkap orang dekat Nyoya PC, istri Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kompas TV/Warta Kota
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian sudah diamankan di Bareskrim Mabes Polri 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo merembet kesejumlah anggota polri.

Bahkan, baru-baru ini Bareskrim Polsi menangkap orang dekat Nyoya PC, istri Irjen Ferdy Sambo.

Orang dekat yang dimaksud yakni sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo.

Keduanyanya yakni beriniisal Bharada RE dan Brigadir RR.

Dua anggota personil kepolisian itu saat ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.

"Benar Bharada RE dan Brigadir RR, mereka sopir dan ajudan Ibu PC (Istri Irjen pol Ferdy Sambo, red)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi awak media, Minggu (7/8/0222).

Baca juga: Deretan Fakta Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Muncul, Ada Pesta Sebelum Tragedi Maut pada Jumat Kelam

Namun, Brigjen Pol Andi Rian Andi tidak memerinci siapa Bharada RE dan Brigadir RR yang dimaksud.

Dirinya hanya memastikan kalau penahanan kedua orang tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus yang selama ini bergulir.

"Sudah ditahan di Bareskrim Polri, iya sudah ya," tukas dia.

Baca juga: Saya Ikhlas Putri Chandrawathi Nangis Usai Jenguk Irjen Ferdy Sambo yang Ditahan di Mako Brimob

4 Tudingan yang dilayangkan kepada Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo yang tewas dalam baku tembak bersama Bharada E.
4 Tudingan yang dilayangkan kepada Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo yang tewas dalam baku tembak bersama Bharada E. (Kolase Ist)

Jika ditetapkan resmi ditetapkan, dua personel Polri itu menambah daftar tersangka terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Bharada E Ternyata Hanya Sopir Irjen Ferdy Sambo: Bukan Sniper

Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

Mantan  Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo  Irjen Pol Ferdy Sambo kini sudah mendekam di Mako Brimob, sejak Sabtu (6/8/2022) malam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved