Polisi Tembak Polisi
Bharada E Dapat Perintah Habisi Brigadir J, Pengacara Tegas : Segera Jadikan Atasannya Tersangka
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menembak Brigadir J karena diperintah oleh atasannya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, karena diperintah atasannya.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum menilai, sudah seharusnya atasan Bharada E tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kamaruddin menyebut atasannya tersebut bisa dipersangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Itu hal yang positif untuk segera menjadikan atasannya selaku pemberi perintah pembunuhan itu, untuk segera dijadikan tersangka pasal 340 KUHP," kata Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Selasa (9/8/2022).
Kamaruddin meminta agar tim khusus (timsus) Polri segera mengungkap otak hingga motif pembunuhan tersebut.
"Otak dan pelaku utama serta motif pembunuhan terencana ini belum mampu mereka ungkap," paparnya.
Baca juga: Diam soal Kasus Brigadir J, Pengamat Sindir DPR RI Mandul : Tak Ada Fahri Hamzah dan Fadli Zon
Dengan belum diungkapnya otak hingga motif pembunuhan tersebut, Kamaruddin menilai kasus ini belum benar-benar selesai.
"Masih jauh dari harapan," ucapnya.
Sore Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru
Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sore ini.
"Insyaallah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).
Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru tersebut.
Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.
"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ucapnya.
Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Ragu Brigadir RR Otak Pembunuhan Brigadir J, Susno Duadji Bereaksi: Ngapain Dia Ngebunuh Temannya?
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca juga: Minta Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara Brigadir J : Kita Tahu Pelakunya
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.
Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.
Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Abdi Ryanda Shakti)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Diperintah Tembak Brigadir Yosua, Kuasa Hukum Korban: Jadikan Atasannya Tersangka 340