Polisi Tembak Polisi
Demi Ungkap Kasus Brigadir J, Para Jenderal Bintang 3 Turun Gunung Periksa Ferdy Sambo dan Gengnya
Para Jenderal Bintang 3 yang memeriksa Ferdy Sambo dan gengnya (read: ajudan) bukanlah sosok sembarangan.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jenderal-jenderal yang Periksa Ferdy Sambo Bukan Sosok Sembarangan, Dipimpin Komjen Pol Gatot Edy, .
Penulis: Malvyandie Haryadi