Polisi Tembak Polisi
Terungkap ! Senjata yang Digunakan Bharada E untuk Habisi Brigadir Yosua Ternyata Milik Sosok Ini
Pemilik senjata glock-17 yang digunakan untuk membunuh Brigadir J atau Brigadir Yosua akhirnya terungkap.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kesimpulan tersebut diambil setelah Tim Khusus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian di antaranya Bripka RR, Bharada RE, KM, termasuk Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara Brigadir J yang menyebabakan saudar J meninggal dunia," kata Jenderal Listyo.
Menurut Kapolri, Irjen Ferdy Sambo pada saat kejadian memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, untuk merekayasa kasus, Irjen Ferdy Sambo menembak ke arah dinding rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan menggunakan senjata Brigadir J.
"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata Brigadir J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya.
Baca juga: LPSK Ungkap Hasil Pertemuan dengan Putri Candrawathi Selama 3 Jam, Begini Kondisi Istri Ferdy Sambo

Untuk motif dalam kasus pembunuhan berencana ini, kepolisian masih terus menggali keterangan saksi.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran keempat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Para tersangka dijerat dengan kasus pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.(*)