Polisi Tembak Polisi
Dijerat Pasal Berlapis, Peran 4 Tersangka Pembunuh Brigadir J Terkuak, Ferdy Sambo Lakukan Ini
Para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dijerat pasal berlapis, terungkap peran masing-masing-masing.
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan pers Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam, Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56.
Irjen Ferdy Sambo diduga ikut memerintahkan Bharada E untuk menghabisi Brigadir J.
"Kami tetapkan 3 tersangka E, RR dan KM, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Senjata yang digunakan menembak adalah milik Brigadir RR.
"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing," kata Jenderal Pol Listyo Sigit.
Baca juga: Pantas Jokowi Geram, Ternyata Ini Perlakuan Sadis yang Dialami Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan Timsus terhadap sejumlah tersangka dan saksi tidak ada tembak menembak seperti yang diinformasikan sebelumnya.
"Sekali lagi, tidak ada tembak menembak di rumah Irjen FS (Ferdy Sambo) seperti yang disampaikan sebelumnya," ujar Kapolri.
Apa Peran Para Tersangka?
Sementara itu, Kabareskrim, Komjen Agus Andrianto menjelaskan, ke empat tersangka dijerat pasal berlapis.
Tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Komjen Agus Andrianto mengatakan Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pelaku penembakan Brigadir J.
Baca juga: Ikut Geledah Rumah Ferdy Sambo, Pak RT Kaget Pandangi Foto Brigadir J Dipajang : Saya Heran
Kemudian Bripka RR dan tersangka KM berperan membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan Brigadir J.
"Sementara Irjen Ferdy Sambo berperan menyuruh tersangka lainnya untuk melakukan penembakan pada Brigadir J," kata Komjen Agus Andrianto.

Tak hanya itu, Irjen Ferdy Sambo juga membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol FS di komplek Duren Tiga," kata Komjen Agus Andrianto dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa malam.
Pemilik Glock-17
Dalam keterangan pers, Kapolri juga mengungkapkan pemilik senjata jenis Glock-17 yang menewaskan Brigadir J.
Jika sebelumnya disebutkan, pemegang senjata api Glock-17 adalah Bharada E, fakta baru terungkap Brigadir RR lah pemiliknya.

"Glock yang digunakan untuk menembak Brigadir J milik Brigadir RR. Tersangka RR menyaksikan saat Bharada E menembak Brigadir J," kata Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kawal Kasus
Setelah Polri menetapkan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, Menkopolhukam Mahfud MD dalam keterangan persnya menegaskan, pemerintah akan terus mengawal kasus tersebut.
Baca juga: Ferdy Sambo Habisi Brigadir J karena Motif Dewasa ? Keluarga Almarhum Ungkap Dugaan Mengejutkan
"Pemerintah lewat Menkopulhukam akan terus mengawal kasus ini, mulai dari Kejaksaan hingga pengadilan," ujar Mahfud MD.
Dalam menuntaskan kasus ini, Mahfud MD mengingatkan Kejaksaan harus bekerja secara profesional.
"Dan kepada keluarga korban tetap bersabar, terus memberikan kepercayaan kepada lembaga hukum, Polri, Kejaksaan dan pengadilan," kata Mahfud MD.(*)