Polisi Tembak Polisi
Pantas Jokowi Geram, Ternyata Ini Perlakuan Sadis yang Dialami Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Mahfud MD merahasikan motif pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penetapan Irjen Ferdy sebagai tersangka setelah Timsus melakukan serangkaian pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi berulang kali meminta Kapolri mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J.
Brigadir J tewas dengan sejumlah tembak di tubuhnya.
Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, berarti sudah empat orang menjadi tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM.
Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 jo 55 dan 56.
Jenderal Pol Listyo Sigit dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 4 Jam Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo, Petugas Gabungan Akhirnya Temukan 2 Benda Berharga Ini
"Kami tetapkan 3 tersangka E, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Senjata yang digunakan menembak adalah milik Brigadir RR.
"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing," kata Jenderal Pol Listyo Sigit.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.
Apresiasi Polri
Secara terpisah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pernyataan kepada awak media, Selasa malam, Mahfud MD penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan puncak pengurusan kasus kematian Brigadir J karena ditembak bukan tembak menembak.
Baca juga: Pertanyakan Sosok Dokter yang Pertama Otopsi Mayat Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Diperiksa