Polisi Tembak Polisi

Minta Polisi Waspadai Ferdy Sambo Meski Sudah Jadi Tersangka, Pengamat : Dia Kayak Gurita

Pengamat Alfons menerangkan kasus Brigadir J ini dimungkinkan melibatkan banyak orang, tak cuma Ferdy Sambo seorang

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
kolase TribunnewsBogor.com
kasus Brigadir J disebut tak cuma melibatkan Ferdy Sambo seorang, pengamat minta polisi waspada 

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," jelasnya.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan bahwa personel Polri yang paling banyak diperiksa yakni berasal dari Propam Polri dengan jumlah 21 orang dan sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," bebernya.

Kendati demikian Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkap akan personel di Polda Metro Jaya sementara terdapat 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel.

Baca juga: Ini Sosok Berjasa Pembuka Tabir Terbunuhnya Brigadir J, Gayanya Nyentrik Bikin Mahfud MD Terpesona

Empat Tersangka 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. 

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Almarhum Brigadir J (kiri), Bharada E, Brigadir RR dan Irjen Ferdy Sambo. Selain keberhasilan Timsus,sosok ini juga berjasa mengungkap tabir pembunuhan Brigadir J.
Almarhum Brigadir J (kiri), Bharada E, Brigadir RR dan Irjen Ferdy Sambo. Selain keberhasilan Timsus,sosok ini juga berjasa mengungkap tabir pembunuhan Brigadir J. (Kolase TribunnewsBogor.com)

Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain

Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved