Polisi Tembak Polisi

Pantas Jokowi Geram, Ternyata Ini Perlakuan Sadis yang Dialami Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Mahfud MD merahasikan motif pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Penulis: Soewidia Henaldi | Editor: Soewidia Henaldi
Kanal YouTube TribunnewsBogor.com
Presiden Jokowi buka suara terkait kasus tewasnya Brigadir J, orang nomor satu itu minta aparat untuk usut tuntas dan tak ada yang ditutupi. Kapolri akhirnya menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy sebagai tersangka setelah Timsus melakukan serangkaian pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi.

Sebelum Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Presiden Jokowi berulang kali meminta Kapolri mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J.

Brigadir J tewas dengan sejumlah tembak di tubuhnya.

Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, berarti sudah empat orang menjadi tersangka, yaitu Bharada E, Brigadir RR dan KM.

Irjen Ferdy Sambo dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 jo 55 dan 56.

Jenderal Pol Listyo Sigit dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 4 Jam Geledah Rumah Mertua Ferdy Sambo, Petugas Gabungan Akhirnya Temukan 2 Benda Berharga Ini

"Kami tetapkan 3 tersangka E, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.

Kapolri menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Senjata yang digunakan menembak adalah milik Brigadir RR.

"Setiap tersangka memiliki peran masing-masing," kata Jenderal Pol Listyo Sigit.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri.

Apresiasi Polri

Secara terpisah Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah tegas yang diambil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengurai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J. Sosok Ferdy Sambo sempat kencang dituding bakal jadi tersangka utama kasus kematian ajudannya, Brigadir J pada 8 Juli 2022
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.(Youtube channel Kompas tv)

Dalam pernyataan kepada awak media, Selasa malam, Mahfud MD penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka merupakan puncak pengurusan kasus kematian Brigadir J karena ditembak bukan tembak menembak.

Baca juga: Pertanyakan Sosok Dokter yang Pertama Otopsi Mayat Brigadir J, Kuasa Hukum: Harusnya Diperiksa

Mahfud MD mengistilahkan kasus kematian Brigadir J seperti orang hamil yang mau melahirkan tapi sulit melahirkan.

"Sehingga terpaksa harus dilakukan operasi caesar. Prosesnya cukup lama, karena kontraksi terjadi terus," ujar Mahfud MD kepada wartawan.

Tapi akhirnya kata Mahfud MD, Kapolri berhasil mengeluarkan bayinya dengan selamat.

Baca juga: Terungkap ! Senjata yang Digunakan Bharada E untuk Habisi Brigadir Yosua Ternyata Milik Sosok Ini

"Dalam hal ini kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka, dalam skenario dan memerintahkan membunuh" ujar Mahfud MD.

Pasal yang ditetapkan untuk tersangka Ferdy Sambo adalah 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan 56.

"Tapi yang utama adalah pelaku utamanya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mahfud MD.

Karir Ferdy Sambo hancur usai tabiatnya menjadi dalang pembunuhan Brigadir J dibongkar Kapolri. Ini sosok hingga perjalanan karir Ferdy Sambo
Karir Ferdy Sambo hancur usai jadi tersangka dalang pembunuhan Brigadir J.(kolase TribunnewsBogor.com)

Sebagai Menkopulhukam yang bertugas menjalankan perintah Presiden Jokowi, dirinya diminta untuk terus mengawal serta mendorong kasus tewasnya Brigadir J dibuka secara terang.

"Apresiasi kepada Polri, khususnya Kapolri Listyo Sigit dam timsu yang serius mengusut kasus ini secara terang benderang," katanya.

Baca juga: Skenario Gagal, Kejadian Mengerikan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Akhirnya Dibongkar Kapolri

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka menjadi bukti Polri menjalankan amanah dan kepercayaan masyarakat.

Polri sebagai anak kandung republik kata Mahfud MD mendengar masukan dan aspirasi publik.

"Penyelesaian kasus secara tegas terbuka tidak pandang bulu," katanya.

Puji Pengacara

Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga mengapresiasi pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang mampu berkomunikasi dengan baik.

Manhfud MD bahkan tak segan-segan memuji penampilan pengacara Bharada E tersebut.

Baca juga: Boroknya di Duren Tiga Dibongkar Kapolri, Karir Cemerlang Ferdy Sambo Berakhir, Hukuman Mati Menanti

"Begitu baik, mengomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Mahfud MD.

Tak hanya itu, Mahfud MD juga memuji gaya Deolipa Yumara yang nyentrik dengan rambut panjang seperti seniman.

"Ngomongnya bagus, selamat Pak Dio," katanya.

Motif Pembunuhan

Sementara itu saat ditanya wartawan terkait motif pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD enggan berterus terang.

Ia mengatakan, soal motif sudah dijelaskan Mabes Polri dan masih dalam penyidikan.

"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena sensitif mungkin hukumnya dan hanya boleh  didengar orang-orang dewasa. Apa itu motifnya? kan sudah sering didengar masyarakat," ujar Mahfud MD.

Jokowi Geram

Seperti diketahui Presiden Jokowi geram dengan kejadian di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi memerintahkan kasus tewasnya Brigadir J diungkap seterang-terangnya.

Jokowi bahkan sampai empat kali mengatakan hal yang sama setiap ditanya wartawan.

"Sejak awal saya sampaikan, usut tuntas. Jangan ragu-ragu jangan ada yang ditutupi, ungkap kebenaran apa adanya. Jangan sampai menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Polri," ujar Jokowi.(*).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved