Polisi Tembak Polisi
Soal Dugaan Ferdy Sambo Suruh 3 Ajudan Bunuh Brigadir J Karena Lecehkan Istri, Pengacara: Buktikan !
Motif pembunuhan Ferdy Sambo pada Brigadir J disebut Mahfud MD berkaitan dengan hal-hal dewasa, karena kasus pelecehan? ini kata pengacara
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka utama dan otak pembunuhan Brigadir J.
Motif pembunuhan Ferdy Sambo dan 3 anak buahnya kepada Brigadir J disebut Mahfud MD sangat sensitif dan berkaitan dengan hal-hal dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya,. Karena itu sensitif dan mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa," ucap Mahfud MD.
Apakah Ferdy Sambo yang menyuruh anak buah tembak Brigadir J ini karena kasus pelecehan pada Putri Candrawathi?
Diwartakan sebelumnya, Kapolri menyebut Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
"Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik Brigadir R," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Rabu (9/8/2022) malam.
Kemudian, sebelum Ferdy Sambo jadi tersangka, sang istri, Putri Candrawathi sudah lebih dulu melaporkan kasus pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Baca juga: Ikut Geledah Rumah Ferdy Sambo, Pak RT Kaget Pandangi Foto Brigadir J Dipajang : Saya Heran
Aksi pelecehan itu disebut dipergoki Bharada E.
Lantaran kepergok, Brigadir J disebut berusaha menembak Bharada e. Aksi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E pun terjadi dan menewaskan Brigadir J.
Namun kini, aksi tembak menembak itu telah dibantah Bharada E.
Fakta terkuak, kalau ternyata Ferdy Sambo lah yang menyuruh 3 anak buahnya, yakni Bharada E, Brigadir RR dan KM untuk menembak Brigadir J hingga tewas.
Mengenai tuduhan pelecehan pada istri Ferdy Sambo, pengacara Brigadir J langsung berikan tanggapannya.

Menurut pengacara Brigadir J, Yonathan Andre Baskoro, keluarga kaget mengetahui almarhum tewas dihabisi orang-orang yang sudah dianggap sebagai keluarga.
"Kami keluarga sebenarnya sudah sangat hancur, kami teramat sedih, karena anak kami Brigadir J oleh keluarga sendiri, secara bersama-sama pula," papar Yonathan Andre Baskoro, dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kompas TV, Rabu (10/8/2022).
Lantas, mengenai tuduhan pelecehan yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi, sang pengacara mengungkap keluarga almarhum tidak percaya.
"Kami belum bisa percaya. Apalagi kasus ini direkayasa. Wajar kami tidak sepenuhnya percaya.
Apalagi yang mengajukan ke LPSK juga salah satunya yang melaporkan almarhum," tegas pengacara.
Baca juga: Bongkar Borok Ferdy Sambo, Bharada E Dikhawatirkan Akan Diracun, Susno Duadji Minta Awasi Makanan
Menurut Yonathan Andre Baskoro, tidak mungkin seorang Brigadir J yang statusnya sebagai ajudan berani melakukan hal senonoh.
"Alamrhum ini kan ajudan. Apakah mungkin seorang ajudan berani melakukan hal yang tidak benar terhadap komandannya, terhadap jenderal dan istrinya," ucapnya.
Jika masih melayangkan tuduhan seperti itu, pengacara Brigadir J pun menantang pihak Putri Candrawathi untuk membuktikannya.
"Kalau memang masih ada tuduhan seperti itu, buktikan !," tegasnya.

Pihak Brigadir J pun akan membuktikan semua bukti-bukti yang menunjukkan kalau almarhum tidak bersalah soal dugaan pelecehan.
"Kami juga mendorong semua data call record, semua bisa diuji lewat digital forensik melalui Scientific Crime Investigation (CSI). Karena dsitu ada kunci-kunci pemecahan kasus ini."
"Raw materialnya juga sudah ada dan siap ditelusuri," tambahnya.
Pihak keluarga Brigadir J berharap agar kasus kematian almarhum ini berakhir setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Tudingan pelecehan Bigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun harus diungkap kebenarannya.
Menurut pengacara, tuduhan pelecehan itu cuma alibi skenario Ferdy Sambo untuk memuluskan rencana jahatnya pada Brigadir J.
Baca juga: Jadi Sahabat Ferdy Sambo, Staf Ahli Kapolri Disebut Ikut Rekayasa Kasus Brigadir J, Ini Sosoknya
Ayah Brigadir J Desak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ungkap Motif
Ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat meminta kepada Ferdy Sambo untuk terus terang kepada penyidik apa motif di balik peristiwa penembakan ini.
"Kepada pak Ferdy Sambo, sekiranya beliau berterus terang kepada penyidik apa motif dari terjadinya semua ini," ucapnya.

Ia menyebut sejak awal tidak menyangka peristiwa ini terjadi di rumah Ferdy Sambo, karena selama ini Brigadir Yosua tidak pernah bercerita hal yang buruk, hanya berserita soal keasaan yang baik.
"Sesudah kejadian ini kami jadi terkejut, ternyata seperti inilah kejadiannya," ucapnya.
Ia memohon kepada Ferdy Sambo supaya terbuka kepada penyidik terkait motif penembakan.
Selain itu ia juga meminta Kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati untuk tidak bersembunyi lagi.
"Ibu Putri kiranya ibu Putri jangan selalu sembunyi di balik layar, tampillah ke permukaan, sekarang polisi telah menetapka ferdy sambo sebagai tersangka, Jangan lagi berembunyi, jujurlah ke Penyidik," ucapnya.
Baca juga: Ini Sosok Berjasa Pembuka Tabir Terbunuhnya Brigadir J, Gayanya Nyentrik Bikin Mahfud MD Terpesona
Ancaman Hukuman pada Ferdy Sambo
Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran diduga menjadi menjadi dalang pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan peran masing-masing, penyidik menerapkan menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP.
Dimana dalam pasal tersebut teracam ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," imbuh Komjen Agus Andrianto.

Isi pasal 340 KUHP
Isi Pasal 340 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun
Isi Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
(*)