Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Mengakui Jadi Orang yang Paling Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo diperiksa oleh Komnas HAM di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok.
"Dalam kesempatan ini tolong dicatat saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC," kata Andi Rian didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
"Laporan istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," sambungnya lagi.
Atas dasar itu, Andi mengatakan Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu RE untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk melakukan pembunuhan, untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," pungkasnya.
Ferdy Sambo sendiri sudah berstatus tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Bersama asisten rumah tangganya, Kuat Maruf dan ajudannya, Bripka RR, Ferdy Sambo dijerat pasal pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sedangkan, seorang lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E juga ditetapkan tersangka, namun dengan pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan denganan caman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma)