Polisi Tembak Polisi
Skenario Gagal, Kebohongan Ferdy Sambo soal Brigadir J Bikin Jenderal Bintang 2 Geram : Ini Aib !
Irjen Aryanto Sutadi buka suara terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
“Hanya pak Kapolri waktu itu bikin timsus, itu bagus, cuman timsus habis bikin itu diem terus gak ada yang dikerjakan. Sampe kita sarankan itu, Bharada E itu mestinya dijadikan tersangka, karena Bharada E kalau melihat konstruksinya ya bisa jadi tersangka tanggal 8 itu juga. Karenakan kasusnya kedapatan orang mati,” terangnya.

Aryanto Sutadi menambahkan, saat itu ia pun sangat geram dikarenakan kasus tewasnya Brigadir J merupakan kasus simpel.
“Saya dulu gemes betul ya, karena ini kasus ini simple sebenernya tapi kenapa jadi blunder begitu ternyata sekarang, terbuka lebar nih,” ujarnya.
Baca juga: ISI Surat Ferdy Sambo Usai Drama Habisi Brigadir J Terbongkar, Minta Maaf dan Akan Tanggung Jawab
Di sisi lain, Irjen Aryanto Sutadi pun menerangkan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus pelecehan itu harus dibedakan.
Pasalnya, tersangka dugaan pelecehan tewas dan otomatis kasus tersebut harus ditutup SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi:
‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,’ dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Cerita Bharada E soal Insiden Sensitif di Magelang, Istri Ferdy Sambo Nangis Usai Ultah Pernikahan
“Clear ini bukti udah cukup banyak menurut saya, sudah terang benderang dan memang kasusnya kayak begitu sebulan selesai bagi saya ya. Adapun nanti kemudian apa pelecehan di Magelang, itu gak perlu lagi. Itu yang pelakunya sudah meninggal kok,” tandasnya.(*)