Polisi Tembak Polisi
Tegas, IPW Duga Ada Intervensi di Balik Surat Pencabutan Kuasa dari Bharada E: Kapolri Harus Periksa
Indonesia Police Watch (IPW) mendugaa bila Bharada E menandatangani surat pencabutan kuasa itu dengan terpaksa atau ada intervensi penyidik.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga ada intervensi dalam surat pencabutan kuasa yang dikirimkan Bharada E.
Karenanya, Sugeng Teguh Santoso pun meminta Kapolri untuk memeriksa detail surat yang ditujukkan untuk Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin itu.
Tak cuma IPW, Deolipa Yumara juga terheran-heran saat pertama kali mengetahui kuasanya dicabut oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, beberapa saat lalu telah beredar surat Bharada E mencabut kuasanya kepada pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Surat yang bertanda tangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tentang pencabutan kuasa hukumnya itu diketik dan dikirim melalui WhatsApp, padahal Bharada E saat ini sedang ditahan.
Indonesia Police Watch (IPW) mendugaa bila Bharada E menandatangani surat pencabutan kuasa itu dengan terpaksa atau ada intervensi penyidik.
Baca juga: Kode Rahasia Bharada E di Balik Surat Pencabutan Kuasa Hukum, Deolipa Yumara Beberkan Kejanggalan
Deolipa Yumara tak menyangka dengan munculnya surat pencabutan kuasa tersebut.
Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube metrotvnews, Kamis (11/8/2022).
Deolipa mengatakan menurut surat itu, Bharada E telah mencabut kuasa dirinya sebagai kuasa hukum terhitung sejak Rabu (10/8/2022).
"Terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada kami," tuturnya.
Untuk selengkapnya berikut isi dari surat pencabutan kuasa berdasarkan yang dibacakan oleh Deolipa Yumara:
"Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa.
Dengan ini, menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara S.H, S.Psi dan Muhammad Burhanuddin S.H, advokat (pengacara).
Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/sosok-Bharada-E-tersangka-kasus-Brigadir-J-sempat-jadi-pemanjat-tebing-sebelum-masuk-kepolisian.jpg)