Polisi Tembak Polisi
Bukan Ajudan, Orang Kepercayaan Ferdy Sambo Ini yang Tahu Rahasia Putri Candrawathi Menangis
Tangisan Putri Candrawathi, di Magelang sempat disaksikan Om Kuat orang kepercayaan Ferdy Sambo.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
Enam hari tidur satu kamar dengan Bharada E hingga jadi karib, Brigadir J tetap enggan bercerita soal peristiwa mengejutkan yang membuat Putri Candrawathi menangis.

Pengakuan Ferdy Sambo
Insiden misterius yang membuat Putri Candrawathi menangis itu segera diketahui sang suami, Ferdy Sambo.
Dalam pernyataannya kepada penyidik Polri, Ferdy Sambo bercerita bahwa ia marah usai mendapat laporan dari Putri Candrawathi soal insiden di Magelang.
Kemarahan itulah yang akhirnya membuat Ferdy Sambo tega menghabisi nyawa Brigadir J melalui tangan Bharada E.
Rupanya dalam laporan Putri Candrawathi, ada nama dan dugaan tindakan tak senonoh dari Brigadir J yang disebut.
Baca juga: 7 Hari Setelah Brigadir J Tewas, LPSK Ngaku Diberi 2 Amplop Tebal oleh Ferdy Sambo : Kami Tolak !
"Menurut keteranganya, tersangka FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh Almarhum Yoshua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Kamis (11/8/2022).
Meski naik pitam, Ferdy Sambo enggan mengotori tangannya sendiri.
Ferdy Sambo menyuruh Brigadir RR dan Bharada E untuk melakukan pembunuhan kepada Brigadir J dengan cara ditembak.
"Oleh karena itu kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR (Brigadir RR) dan tersangka RE (Bharada E) untuk melakukan pembunuhan untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua," lanjut Brigjen Andi Rian.

Sosok Om Kuat
Dalam TKP yang bertempat di Jalan Saguling III Duren Tiga itu, tak cuma ada Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E, dan Brigadir J saja.
Di sana, Om Kuat juga kabarnya turut menerima perintah dari Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J.
Hal itulah yang menjadi penyebab Om Kuat ikut dijadikan tersangka kasus pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo dan Brigadir RR.
Ketiganya dijerat pasal pembunuhan berencana pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Akui Bikin Cerita Bohong soal Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo : Bapak Kapolri Saya Mohon Maaf