Polisi Tembak Polisi

Hendak Temui Putri Candrawathi yang Berurai Air Mata, Bharada E Kena Bentak Sosok Ini

Putri Candrawathi hubungi Bharada E dalam keadaan menangis, Bharada E pun kena bentak sosok Om Kuat yang tidak mengizinkannya untuk ikut campur

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
kolase TribunBogor/ist
Bharada E sempat dibentak oleh sosok Om Kuat saat hendak menemui Putri Candrawathi yang sedang menangis 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bharada Elizer atau Bharada E kena bentak sosok Om Kuat atau Kuat Maruf, lantaran hendak menemui istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara saat menjadi narasumber di sebuah stasiun tv.

Diketahui, Bripka RR dan Om Kuat masuk ke dalam tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, sosok Om Kuat merupakan seorang sopir di keluarga Irjen Ferdi Sambo yang sudah mengabdi belasan tahun.

Sementara itu Bripka RR merupakan seorang ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Deolipa Jadi Penyanyi Usai Didepak Bharada E, Siapkan Lagu Wiro Sableng Sindir Drama Ferdy Sambo

Menurut Deolipa, ia pun menjelaskan kejadian tersebut, tepatnya saat Bharada E dan Bripka RR sedang berada di luar rumah, tiba-tiba ada telepon.

Sosok yang menelepon Bhadara E tersebut tak lain adalah Putri Candrwathi.

Sambil menangis tersedu, Putri Candrawathi menanyakan keberadaan Bripka RR kepada Bharada E.

"Di Magelang itu, Ricki ( Bripka RR) dan Richard ( Bharada E) itu diperintahkan untuk antar makanan anaknya Sambo di Taruna Nusantara," ucap Deolipa.

"Jam 5-6 sore, ditelepon lah oleh ibu Putri bilang 'Richard, itu Ricky di mana? tolong kemari' sembari nangis-nangis,"

Baca juga: Terkuak, Sosok Ini Minta Bharada E Jangan Ikut Campur Saat Putri Candrawathi Ada di Magelang

"Richard kemudian ngasih handphone ini ke Ricky," imbuhnya.

Sesampainya di rumah, Bharada E dan Bripka RR langsung bergegas menemui Putri Candrawathi.

Namun tiba-tiba Kuat Maruf menghadang, dan meminta Bharada E tak ikut campur.

"Sampai di rumah, Ricky dan Richard naik ke atas. Tapi ada yang namanya Kuat (bilang) 'udah, Richard jangan ikut campur'," ucap Deolipa.

"Karena si Richard enggak mau ikut campur, dia enggak ngerti apa yang terjadi," imbuhnya.

Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa.
Deolipa Yumara selaku mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E berencana bakal menggugat pencabutan surat kuasa. (Kolase Warta Kota)

Kuat Maruf Tahu Rencana FS Tapi Diam Saja

Kabareskrim Komjen Agus Andianto mengatakan Kuat Maruf mengetahui pembunuhan Brigadir J tapi ia memilih tak melaporkannya.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andianto, dalam jumpa pers Selasa (9/8/2022).

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," lanjutnya.

Dalam kesempatan berbeda, Komjen Agus menjelaskan Kuat memberi kesempatan penembakan itu terjadi.

Baca juga: Terkuak, Sosok Ini Minta Bharada E Jangan Ikut Campur Saat Putri Candrawathi Ada di Magelang

Sebagai informasi, Kuat ikut hadir saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

"Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS," kata Agus kepada wartawan, Rabu (10/8).

"Tidak melaporkan rencana pembunuhan itu," kata dia.

Sekedar informasi Polri sudah menetapkan KM, Bripka RR, Bharada E, dan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Tak Disangka Ternyata Ibu Putri Tahu Brigadir J Dibunuh, Disebarlah Cerita Bohong di Kamar Tidur

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

Komjen Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

Nasib Putri Candrawathi

Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi kini ada di tangan tim khusus Kapolri.

Status hukum pada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawanthi itu hingga kini belum ditentukan.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dipidana karena dugaan laporan bohong soal kasus pelecehan di rumah dinas
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dipidana karena dugaan laporan bohong soal kasus pelecehan di rumah dinas (Kolase Tribun Bogor/istimewa)

Apakah Putri Chandrawanthi bakal dijadikan tersangka menyusul sang suami, Ferdy Sambo ?

Ketika dikonfirmasi soal hal itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyerahkannya pada tim khusus Kapolri.

Itu semua buntut dari tidak terbukti ada pelecehan seksual pada Putri Chandrawanthi oleh Brigadir J.

Baca juga: Fakta Baru: Brigadir J Tak Pernah Masuk Kamar Bu Putri, Istri Ferdy Sambo Kini Terancam Dipidana

Kasus dugaan pelecehan seksual itu juga sudah dihentikan penyidikannya.

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak turut angkat bicara soal istri Ferdy Sambo itu sangat berpeluang jadi tersangka.

Bahkan istri Ferdy sambo bisa dijerat beberapa pasal sekaligus di antaranya laporan palsu, merintangi penyidikan dan sebarkan hoaks.

Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan Seksual

Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan seksual yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terungkap, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terekam CCTV Ngobrol Sejam, Apa yang Dibicarakan?

Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.

Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.

"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Tipu daya Ferdy Sambo demi kelabui sosok penting terkait skenario pembunuhan Brigadir J akhirnya terungkap. Menko Polhukam, Mahfud MD lah yang menguak tabir drama sinetron Ferdy Sambo
Tipu daya Ferdy Sambo demi kelabui sosok penting terkait skenario pembunuhan Brigadir J akhirnya terungkap. Menko Polhukam, Mahfud MD lah yang menguak tabir drama sinetron Ferdy Sambo (kolase Instagram)

Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.

Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan seksual tersebut kini tak terbukti.

"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.

Baca juga: Tak Disangka Ternyata Ibu Putri Tahu Brigadir J Dibunuh, Disebarlah Cerita Bohong di Kamar Tidur

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.

Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Cerita Mencekam di Lantai Dua Rumah Ferdy Sambo, Teriakan Minta Ampun Akhiri Hidup Brigadir J

Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Sumber : Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved