Polisi Tembak Polisi

Pengacara Keluarga Brigadir J Tolak Tawaran Perlindungan dari LPSK: Maaf, Kami Gak Percaya!

Pengacara Brigadir J menolak tawaran perlindungan dari LPSK, lantaran Tak Percaya. Hal itu pun sangat disayangkan oleh Ketua LPSK.

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Youtube channel metrotvnews
Kuasa hukum Keluarga Brigadir J, menolak tawaran perlindungan. Ketua LPSK pun Sangat menyayangkan ceputusan tersebut 

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah melayangkan tawaran perlindungan untuk keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J atas kasus penembakan yang terjadi 8 Juli silam.

Kendati begitu kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, tawaran yang dilayangkan pihaknya itu ditolak oleh keluarga Brigadir J.

Baca juga: Tak Disangka Ternyata Ibu Putri Tahu Brigadir J Dibunuh, Disebarlah Cerita Bohong di Kamar Tidur

Adapun alasannya kata dia, kuasa hukum Brigadir J merasa tidak percaya dengan apa yang akan dilakukan LPSK untuk kliennya beserta keluarga.

"Pernah WA (WhatsApp), pernah telepon, pernah bersurat tapi tidak direspon, dalam satu dialog di TV itu kan, salah satu pengacara mengatakan 'terima kasih kepada LPSK yang memberi kesempatan untuk mendapatkan perlindungan, tetapi mohon maaf kami tidak percaya' ya sudah," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8/2022).

Atas adanya penolakan tersebut, LPSK kata Hasto tak ingin memaksakan kepada keluarga Brigadir J untuk melayangkan permohonan.

Sebab, dalam mekanismenya, pemberian perlindungan kepada seseorang tidak diberikan secara sukarela.

Melainkan kata dia, harus ada pengajuan dari pemohon yang mau dilindungi.

Baca juga: Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E, LPSK : Kami Tempatkan Pengawal 24 Jam di Bareskrim Polri

"Karena LPSK kan perlindungannya sifatnya sukarela ya, harus orang yang terlindungi itu ya bener bener bersedia menjadi terlindung begitu," ucap Hasto.

Dirinya lantas menyinggung atas peran kuasa hukum dan masyarakat yang bersedia melindungi keluarga Brigadir J.

Sebab kata dia, jika memang ada pihak yang berkenan untuk melakukan perlindungan tersebut maka akan membantu tugas LPSK dalam menjamin keselamatan keluarga korban.

"Waktu itu saya menjawab 'gak masalah' karena kalau pengacara atau masyarakat umum bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban itu justru membantu pekerjaan LPSK," tukas dia.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved