Polisi Tembak Polisi

Beri Perlindungan Darurat Pada Bharada E, LPSK : Kami Tempatkan Pengawal 24 Jam di Bareskrim Polri

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya akan melindungi Bharada E selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.

Editor: Vivi Febrianti
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) dapat perlindungan 24 jam dari LPSK. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, atas permohonan menjadi justice collaborator.

Dengan begitu, tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut sudah dalam perlindungan LPSK.

Bahkan, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya akan melindungi Bharada E selama 24 jam penuh di Rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Hasto saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

LPSK sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

Hal itu dimohonkan kepada Bareskrim Polri, sejak Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca juga: Bakal Gugat Surat Surat Pencabutan Kuasa Bharada E, Deolipa Yumara Singgung Soal Tanda Tangan

Maka dengan diputuskannya pemberian perlindungan darurat ini, pihaknya akan turut melakukan penebalan keamanan untuk Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," tuturnya.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, kata Hasto, maka nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.

Baca juga: Suara Bergetar, Ibunda Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo Ungkap Fakta Asli: Kalau Dia Berhati Ibu

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada Eliezer bisa dipantau oleh LPSK."

 "Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada Eliezer LPSK memantau 24 jam," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E.

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK yang digelar kemarin.

"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya, itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Eliezer," kata Hasto saat dihubungi awak media, Jumat (12/8/2022).

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal menggelar rapat paripurna.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved